Mantan Kadis PLTR Kutim Akhirnya Ditahan Dilapas Kelas IIA Samarinda

Sangatta…Mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutai Timur (Kutim) Drs Ardiansyah Asa Brasim, Kamis (22/10/2020) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, yang sudah berproses sejak tahun 2015 lalu.

Drs Ardiansyah langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Samarinda setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Sekira pukul  15 : 00 Wita. Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kutim menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) (1 September 2020) dengan vonis hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati, SH,. MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Rudi Susanta mengungkapkan Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan membatalkan Putusan Pengndilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 17 / PID- TPK / 2016 / PT. SMR tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor :13 / Pid. Sus. TPK 2015 / PN.

“Dalam amar putusan MA Drs Ardiansyah Asa Brasim dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan Penjara”. Jelasnya

Selain pidana 4 Tahun Drs Ardiansyah juga harus membayar denda sebesar Rp. 200 juta serta menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusan nomor 13/Pid.Sus.TPK/2015/PN. Samarinda tanggal 07 Januari 2016 telah memutuskan Drs Ardiansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwan primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer

“dan Putusan PN Samarinda tertanggal 07 januari 2016 itu, menyatakan Drs Ardianyah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 Juta, subsider 1 bulan”. Terannya saat ditemui di ruang kerjanya

Atas putusan tersebut, baik Jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa menyatakan upaya hukum dengan mengajukan banding. “Selanjutnya dalam putusan bandingnya yang termuat dalam putusan nomor 17/PID.TPK/2016/PT. Samarinda tanggal 22 Februari 2017 terhadap terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan” Jelasnya

Selain itu, atas putusan pengadilan tersebut, terdakwa dan JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi. Hingga ditanggal 17 Oktober 2019 dengan nomor 2177 K/Pid.Sus/2019 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon. Serta menerima permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Samarinda.

Lebih lanjut, Rudi mengaku dalam pelaksanaan putusan MA, kami telah melaksanakan beberapa tahap, diantaranya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut. “Hingga pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2020. Kami berhasil melaksanakan, eksekusi terhadap terdakwa. Dengan cara langsung memasukkan terdakwa ke lapas klas IIA samarinda untuk menjalani pidana, sebagaimana dalam putusan MA”. Bebernya

Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka tugas kejaksaan negeri Kutai Timur, baik selaku jaksa penuntut umum, maupun jaksa eksekutor, telah tuntas tertunaikan, baik terkait pelaksanaan pidana penjara maupun, pidana denda.

“Alhamdulillah terkait perkara, tindak pidana korupsi, atas nama Drs Ardiansyah pada hari kamis 22 Oktober 2020 lalu, telah tuntas terlaksana”. Tutupnya (TK/*)