Sangatta…Setelah mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Koprusi (KPK), terkait sejumlah kendaraan dinas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) yang sampai saat ini masih dikuasai oleh sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) dan pensiunan pejabat.
Plt Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim yulianti didampingi Kepala Bidang Aset, Supartono mengakui jika pihaknya sudah membuatkan surat penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Yang mana memangnya bisa di hapuskan kita hapuskan. Kalau memang bisa di gunakan maka kita akan memberikan kepada yang berhak untuk memakainya. Selama inikan ada yang sudah keluar tetap membawah kendaraan, nah itu semua akan kita tarik semua, karena itu perintah langsung dari KPK”. Bebernya saat ditemui sejumlah awak media beberapa waktu lalu
Sementara terkait berapa jumlah unit kendaraan roda empat (R4) yang akan di tarik pemerintah. Menurut Supartono pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, karena semuanya masih dalam proses penertiban. Sebab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga sudah ada yang mulai melakukan penarikan kendaraan dari beberapa ASN yang sudah pensiun dan bahkan sudah ada juga yang terealisasi.
“Jadi ini semua masih berproses, bahkan intruksi dari Pjs Bupati Kutim jika sudah melakukan penyuratan dan belum ada respon maka kita akan melakukan penarikan paksa kendaraan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sebagainya”. Jelasnya
Sementara itu, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi mengakui jika dirinya telah mengintruksikan BPKAD Kutim untuk segera melakukan pendataan dan penarikan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kan kita lakukan pendekatan persuasif dululah, kita sampaikan supaya bisa menyerahkan kendaraannya. Karena masih banyak satuan perangkat kerja lainnya dan pihak kecamatan yang tidak memiliki kendaraan. Nah inikan penting sekali”. Imbuhnya
Untuk itu, menurut Jauhar setelah pihaknya melakukan pendataan serta pendekatan persuasif dan yang bersangkutan belum mengembalikan. Maka Pemkab Kutim akan melakukan penarikan paksa dengan melibatkan Satpol-PP Kutim dan sebagainya.
“Yang jelas surat sudah saya tanda tangani, untuk melakukan penarikan dan akan disampaikan langsung kepada orang perorang, karena saya tidak memiliki datanya”. Bebernya