Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD kembali menandatangani nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2, 6 triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS berlangsung dalam rapat paripurna ke 34, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Ketua DPRD Kutim Arfan yang dihadiri 21 orang dari 40 anggota DPRD Peridoe 2019-2024, diruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Rabu ,14/10/2020.
Dalam lampiran nota kesepakatan bersama Pemkab dan DPRD Kutim yang ditandatangani langsung oleh Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi dan Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 185, 182,436,000,00 miliar, Dana Transfer Rp 2,4 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 27 miliar. Sehingga total pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun.
Sementara untuk belanja daerah terdiri dari, Belanja Operasi Rp 1,3 triliun Belanja Modal Rp 1 triliun, belanja tak terduga Rp 1, Miliar dan belanja transfer Rp 304 miliar dan surflus Rp 0.
Usai mengikuti rapat paripurna, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengaku dengan ditandtanganinya nota kesepahaman tersebut, maka kabupaten Kutai Timur telah memiliki landasan atau dasar dalam rangka pembahasan dan pengesahaan APBD Kutim 2021 mendatang, yang rencananya anggaran tersebut di perioritaskan untuk membayar utang-utang dan pembayaran gaji pegawai.
“Paling tidak utang dulu yang lebih di utamakan, fokus utamanya disitu, sementra untuk anggaran sesuai amanah UU seperti 20 persen untuk pendidikan akan disesuaikan. Karena hall itu, merupakan keharusan”. Bebernya saat ditemui sejumlah awak media.