Sangatta…Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Ikhsanuddin Syerpi mengakui, jika Ketua DPRD Kutim non aktif Encek UR Firgasih, masih digaji. Hanya saja, gajinya tersimpan di Kas DPRD Kutim, untuk sementara, menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Ibu Firgasih, masih tetap digaji. Hanya saja, gajinya disimpan di kas DPRD. Jika nanti dinyatakan bersalah, maka tentu uang itu akan kembali ke kas negara. Tapi kalau tidak bersalah, itu akan diambilnya,” jelas Ikhsanuddin Syerpi.
Namun, diakui, gajinya yang diterima itu juga tinggal sekitar Rp1 juta. Sebab, gajinya itu dijaminkan di bank BPD, sehingga tiap bulan dipotong. Sehingga yang tersisa itu hanya Rp1 juta per bulan.
Ini berbeda dengan Uce Prasetyo, yang kini maju sebagai calon wakil Bupati, mendampingi Awang Feridian Hidayat, yang juga tidak aktif lagi di DPRD Kutim. “Uce memang mengubdurkan diri, saat mendaftar sebagai calon wakil bupati . karena itu, sejak itu juga gaji Uce, langsung diberhentikan. Karena permintaan sendiri untuk berhenti, jadi gajinya saat mengundurkan diri, langsung disetop,” katanya.
Terkait dengan pergantian Encek dan Uce, Ikhsan mengakui, untuk Encek belum dilakukan proses pergantian. Yang diproses sementara ini, hanya penggantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kutim, yang akan digantikan Joni. Namun sebagai anggota, masih menunggu kasusnya berkekuatan humum tetap. Berbeda dengan Uce, itu memang sudah dalam proses PAW.
“Penggantiannya sudah kami proses. Sudah kami kirim suratnya ke Pemkab, Pemkab kirim ke Kantor Gubernur. Tapi, mungkin kalau prosesnya selesai, tetap dilakukan setelah pelantikan Ketua DPRD Kutim yang baru. Sebab pelantikan Ketua DPRD Kutim yang baru, juga tinggal menunggu keputusan Gubernur,” jelasnya (TK/*)