Sangatta…Selaku pembina pokja penanganan Covid-19 di Pilkada Kutim 2020, Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi mengingatkan agar setiap kegiatan kampanye yang dilakukan setiap pasangan calon di Pilkada Kutim 2020, harus sesuai dengan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan virus Corona (COVID-19). Bahkan jika tidak sesuai protokol COVID-19, kampanye itu bisa dibubarkan.
“Kami sudah melakukan rapat, jadi setiap ada kegiatan kampaye, itu pihak dari Polres dan Kodim itu menyediakan perwakilannya untuk melakukan pengecekan di lapangan, kalau misalnya sudah di informasikan, sudah ada proses perizinannya kemudian melanggar ketentuan, itu bisa di bubarkan”. Jelasnya kepada sejumlah awak media
Menurut Jauhar hal itu sesuai dengan PKPU no 13 tahun 2020, bisa di bubarkan jika tidak memenuhi protokol kesehatan. “memang tempo hari saya juga sudah sampaikan ke Bawaslu Kutim agar ini disosialisasikan dengan benar, kepada para paslon. Kalau tidak akan terjadi perdebatan di lapangan yang tidak mengenakkan”. Bebernya
Untuk itu, demi menghindari ha-hal yang tidak di inginkan jauh sebelumnya, penerapan standar protokol kesehatan dalam kegiatan kampaye harus disampaikan ke para pasangan calon. “Nah di erah teknologi informasi, harusnya sudah bisa memanfaatkanla cara virtual, dan lain-lainnya, bahkan lebih hemat biayanya dan tidak perlu ramai-ramai”. Ucapnya
Walaupun menurut Jauhar masih ada kendala di tingkat pedesaan yang struktur telekomunikasinya masih kurang. “yakan di Desa-desa masih ada yang blank spot. Dan kemungkinan pandemi covid-19 ini juga akan berlangsung lama, karena trennya masih terus meningkat. Kalau kita bicara teori pasti nanti ada titik puncak kemudian turun, tapi kalau tidak ada upaya kearah situ secara serentak memang agak sulid”. Bebernya
Untuk diketahui PKPU Nomor 13 tahun 2020 dikeluarkan KPU pusat pada 23 September 2020 lalu. Pada pasal 88 C Ayat 2, dijelaskan bahwa setiap calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bisa dibubarkan dan dihentikan kampanye, termasuk konser musik yang diadakan penyelenggara pemilu dan paslon.