Satpol-PP Kutim ; Sudah 239 Orang, Yang Kena Sangsi Sosial Akibat Tak Pakai Masker

Kutai Timur500 Dilihat

Sangatta…Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai memberlakukan wajib menggunakan masker pada masyarakat saat berada di luar rumah, termasuk di tempat-tempat umum, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur, nomor 32 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona atau covid-19.

Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Didi Herdiansyah mengaku jika sudah ratusan warga Kutim yang terkena sangsi sosial akibat melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.

Menurut Didi Herdiansyah seiring dengan terbitnya perbub nomor 32 ini, pihaknya sudah turun kelapangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi maupun upaya penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

“mulai pagi sekitar jam 08 ; 00 Wita hingga Pukul 13 : 00 Wita, Nanti jam 13 : 00 Wita, sambung sampai jam 18 : 00 Wita, setelah itu kalau malam di mulai pukul 20 : 00 Wita sampai pukul 24 : 00 Wita, Jadi sehari itu ada tiga kali kita turun, jadi Satpol PP dibekap TNI Polri”. Jelasnya

Namun menurut Didi dalam penerapan perbub sangat disayangkan, karena tidak bisa memberikan sangsi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, namun hanya sebatas memberikan sangsi sosial.

“Maka dari itu, Oleh Pjs di dorong supaya perbub ini bisa di tingkatkan menjadi perda agar bisa memberikan sangsi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, cuman pertanyaannya apakah bisa perda ini dalam waktu dekat bisa di buat, tapi itu kembali lagi ke legeslatif”. Imbuhnya

Dijelaskannya, selama ini ketika pihaknya bersama TNI Polri melakukan penegakan hukum  protokol kesehatan di lapangan, pihaknya tidak bisa memberikan sangsi yang berat. Melainkan pihaknya hanya bisa memberikan sangsi berupa, bernyayi, push up. “Kadang-kadangpun kita juga kesal, disuruh nyayi Indonesia raya banyak yang nga hapal”. Terangnya

Menurut Didi selama kurang lebih dua minggu ini, pihaknya sudah memberikan sangsi sosial berupa bernyayi dan push up, kepada kurang lebih 239 orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

“Usia rata-rata masih muda, kebanyakan ditemukan pada saat nongkrong di cafe-cafe, yang paling banyak di temukan sepanjang jala yosudarso, sekarang yang primadona itu di sepanjang jalan dayung itu, ada lima cafe disitu”. Jelasnya (Tk)