Sangkulirang- Dua warga Kutim berinisial Su (54) dan Ra (22) hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran polsek Sangkulirang, Kedua diamankan lantaran karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 59 poket dengan berat 59,338 gram.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo disampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, mengungkapkan pada awal bulan September 2020 Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan. Masjid Ar-rahmah RT. 05 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan dan pada hari Selasa tgl 29 September 2020 jam 10.00 wita, Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan Pengerebekan Rumah kontrakan yg di tempati SU, dan pada saat dilakukan pengerebekan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan di temukan narkoba yg diduga jenis sabu-sabu sebanyak 59 poket seberat 59, 338 gram beserta plastik pembungkusnya”. bebernya
Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian siapa pemilik narkoba yang diduga sabu-sabu tersebut, tersangka SU mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap RA dan di temukan 1 poket sabu-sabu di saku celana depan bagian kanan, serta ditemukan 1 Rangkaian alat penghisap sabu, dan uang sebesar Rp. 2 juta yang diduga hasil penjualan”. bebernya
Selain itu, adapun pengakuan SU bahwa Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dipesan dari WL yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Bontang, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku SU dan RA terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika”. Bebernya