Samarinda…Lima pejabat Pemkab Kutim hari ini (28/9/2020) diminta hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pukul 15.00 Wita. Mereka yang diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yakni Irawansyah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Edward Azran Kepala Bappeda Kutim, serta Hendra Ekayana, Ahmad Firdaus dan Panji Asmara, ketiganya pejabat di Bappeda Kutim.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap dengan tersangka AMY dan DA, menerangkan, kelima saksi diketahui mempunyai hubungan dengan kasus yang diungkap penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kutim Ism dan beberapa pejabat Kutim lainnya.
“Sesuai pengembangan kasus dan pemeriksaan, mereka yang dimintai hadir pada pemeriksaan hari ini ada hubungan erat dalam kasus penyuapan dengan terdakwa AMY dan DA,” terang Ali Fikri.
Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD, dan AET – Kadis PU, disebut sejumlah nama di antaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – pejabat di Bappeda.
“Persidangan tetap dilakukan melalui vicon (video conference), karenanya diharapkan saksi yang dihadirkan JPU agar tepat waktu karena tahapan persidangan sudah disepakati dan diharapkan pada tanggal 21 Desember 2020 nanti sudah putus,” tegas Agung Sulistyono, Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang, Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21) – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggar Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Yakni pada tahun 2019, yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism selaku Bupati Kutim, EUF, Mus, dan Sur.
Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Di depan majelis hakim yang beranggotakan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim JPU mengungkapkan, pada tahun 2019 dan antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020, uang suap Rp8,8 miliar dan 6 unit sepeda diserahkan kepada para tersangka pejabat Pemkab Kutim. Penyerahan dilakukan di rumah jabatan Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus di Sangatta, Kantor Bappenda Kutim, dan areal parkir Kantor Disnaker Kutim.
Sementara itu, AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S), didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada Ism melalui Mus dan AET. Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau penunjukan langsung (PL).
Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, berawal ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 miliar. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan uang tersebut.
“AMY diketahui sering mengerjakan proyek di Dinas PU Kutim. Uang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU.