Tepis Isu Ijazah Palsu, KPU Tetapkan Mahyunadi-Kinsu Jadi Cabup-Cawabup Kutim

SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Mahyunadi-Kinsu sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/9/2020). Dengan demikian, keduanya siap berlaga meraih suara dan simpati masyarakat untuk menjadi bupati dan wakil pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Tidak hanya itu, penetapan Mahyunadi-Kinsu tersebut sekaligus menepis isu liar yang beredar perihal Mahyunadi yang maju sebagai kepala daerah dengan menggunakan ijazah palsu sebagaimana yang belakangan ramai diisukan di media sosial.

Kepastian penetapan Mahyunadi-Kinsu sebagai peserta Pilkada Kutim didapatkan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup pada Rabu (23/9/2020) siang tadi. Rapat itu ikut dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, anggota Bawaslu Kutim Siti Akhlis Muafin, dan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.

Kepada awak media, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, penetapan calon dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno tertutup. Hal itu telah dilaksanakan dan telah selesai. Sebagaimana amanah regulasi, KPU akan segera menyampaikan salinan kepada masing-masing pasangan calon (paslon).

“Hasil rapat pleno KPU Kutim, ditetapkan ada 3 pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2020. Yang saya sebutkan ini adalah waktu pendaftaran di waktu pendaftaran, bukan nomor urut, pengundiannya baru besok dilakukan (24/9/2020),” kata Ulfa.

Ketiga calon yang ditetapkan adalah paslon bupati dan wakil bupati Mahyunadi-Lulu Kinsu. Keduanya diusulkan oleh 23 kursi. Kemudian kedua, paslon bupati dan wakil bupati Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bullang dengan partai pengusung sebanyak 8 kursi. Selanjutnya, calon bupati dan wakil bupati Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo, jumlah kursi ada 9 kursi.

“Dari sudah bisa diketahui ada 3 paslon yang akan menjadi peserta pemilihan umum di tahun 2020 di Kutim,” sebutnya.

Ditanya terkait isu ijazah palsu yang menghampiri paslon bupati Mahyunadi sebelumnya, Ulfa mengatakan, bahwa prinsip dasar penetapan adalah hasil verifikasi terhadap dokumen dari setiap paslon. Kalau dokumen pencalonan harus lengkap dan sah di hari pendaftaran.

“Kalau untuk dokumen syarat calonnya, diberikan waktu oleh aturan waktu untuk melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dalam hal penetapan, di situ ada hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Kutim berdasarkan dokumen calon,” jelasnya.

Di sisi lain, verifikasi terhadap dokumen setiap paslon juga telah lewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Karena lembaga pengawas pemilu ini juga memiliki hak untuk mengakses dokumen persyaratan pencalonan dari setiap paslon.

“Bawaslu mempunyai hak akses terkait dokumen pencalonan dan calon. Kami sudah menyampaikan salinan kepada Bawaslu dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi tersendiri. Nanti bisa ditanyakan juga ke ketua Bawaslu,” pungkasnya. (*)