Aset Kendaraan Masih di Monitor KPK, BPKAD Minta Mantan Pejabat Kembalikan Mobil Dinas

Kaltim, Kutai Timur715 Dilihat

Sangatta…Sejumlah kendaraan dinas yang merupakan aset milik pemerintah kabupaten Kutai Timur (Kutim) sampai saat ini, nampaknya masih ada yang dikuasai oleh sejumlah ASN dan pensiunan pejabat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Aset Daerah, Supartono juga membenarkan bahwa masalah aset kendaraan bermotor milik Pemkab Kutim juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama Modin yang belum dikembalikan pejabat Pemkab Kutim setelah purna tugas.
“Itu yang rencananya akan segera kita tertibkan, ada yang dibawah ASN maupun pejabat yang sudah pensiun. Sebenarnya 2 September lalu, kami sudah mau melakukan rakor, namun karena harus melibatkan instansi vertikal baik dari BPKP, Kejaksaan dari aspek hukum, KPKNL dari aspek teknis. Itulah langkah-langkah yang harus kita lakukan segera, dalam rangka menertibkan aset-aset tersebut”. Bebernya
Sementara menurut Supartono aset kendaraan yang dibawah unsur di luar Pemkab Kutim, terlebih dahulu harus di rakorkan terlebih dahulu. Karena pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa unit kendaraan yang dibawah unsur diluar pemkab kutim, karena ada data yang tidak masuk ke BPKAD. Apakah ada yang di pinjam dalam status pinjam pakai atau tidak memiliki izin.
“Nanti setelah kami rakor seluruh OPD akan kita undang. Nanti kepala OPD terkait kita minta untuk menyurati agar kendaraan tersebut di kembalikan. Sejauh ini belum ada aset yang dikembalikan. Kita tunggu rakor dulu. Tapi memang ada aset yang di bawah unsur di luar Pemkab Kutim”. Imbuhnya
Menurut Supartono jika secara data, jumlah aset kendaraan bermotor milik Pemkab Kutim sebanyak 4296 unit, yang terbagi dalam R2 sebanyak 3,236 unit, R3 sebanyak 99 unit R4 sebanyak 917 unit dan roda diatas R4, sebanyak 44 unit.
“Nanti secara terperinci kami masih dalam proses, nanti setelah rakor, bisa ditanyakan kembali. Untuk rakor masih reskejul, tapi muda-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan, karena kita masih menunggu dari instansi vertikal”. Tutupnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat KPK melakukan kegiatan monitoring di Kutim, KPK juga telah mengingatkan, jika 3 tahun kedepan seluruh kendaraan dinas tersebut tidak segera di kembalikan. Maka pihak KPK yang akan bertindak sendiri, dan bisa dipidanakan dengan alasan penggelapan barang milik negara.
Untuk itu, selaku pengelola Aset Milik Daerah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim yang masih di duduki Teddy saat itu, menghimbau kepada seluruh pihak yang masih membawah mobil dinas. Agar segera mengembalikan mobil dinas tersebut, sebelum pihak KPK yang bertindak sendiri.
Selain itu, yang tak kalah menariknya, KPK juga sempat mempertanyakan adanya mobil dinas dipakai unsur di luar Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Kutim.
“Kita tidak bisa mengelak, ternyata KPK mempunyai data ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim sementara banyak Organisasi Pemerintah Daerah Pemkab Kutim yang kekurangan mobil operasional. Sehingga dinilai sangat tidak layak jika disaat Pemkab Kutim sendiri kekurangan unit Modin, sementara diluaran Modin berkeliaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan instansi ataupun oranganisasi,” bebernya.
Tak hanya itu, KPK juga meminta pemkab Kutim agar dibuatkan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pinjam pakai kendaraan dinas agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
”Artinya selain berita acara pinjam pakai kendaraan, juga ada surat pernyataan yang berisikan, bahwa barang ini dipinjamkan untuk institusi dan kapanpun bisa diambil. Dan selama masa pinjam pakai, baik perawatan maupun perbaikan di bebankan kepada yang memakai”. Jelasnya