Sangatta…Meski anggaran di DPRD Kutim sempat di Nolkan akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19). Namun semangat anggota DPRD Kutim di priode ini patut diacungi jempol. Pasalnya meski tanpa anggaran, mereka tetap bekerja untuk menyelesaikan panitia khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) PDAM yang kini sudah di ujung penyelesaian.
Ditemui sejumulah awak media Ketua Pansus Raperda PDAM Kutim, Yuli Sapang mengaku meski anggaran DPRD di nolkan karena covid-19. Namun pihaknya tetap semangat bekerja meski menggunakan anggaran pribadi.
“ kami tetap kerja. Setidaknya, kami pakai uang pribadi dulu, agar tetap jalan, Sekarang tinggal diplenokan, setelah itu diparipurnakan”. Katanya Yuli Sapang yang juga merupakan anggota fraksi Partai PDI Perjuangan.
Menurutnya, pembahasan Raperda PDAM ini bisa berlangsung cepat, karena studi banding yang dilakukan hanya dilakukan Samarinda. Sebab, di Samarinda, Perda seperti itu, sudah ada.
Sementara itu, Direktur PDAM Suparjan mengakui, Raperda PDAM, memang tidak terlalu rumit. Sebab, pada intinya, hanya mengubah PDAM dari Perusda ke Perumda. Makanya, studibanding, cukup dilakukan di Samarinda.
Disebutkan, jika nantinya, Rapeda disahkan jadi Perda, maka struktur manajemen PDAM akan berubah. Komposisi direksi yang akan berubah, yang sebelumya hanya diduduki satu orang. Setelah berubah menjadi perumda, jumlah direksi menjadi tiga orang, terdiri dari Direktur Utama, Direktur teknik dan Direktur Keuangan. Sementara Pengawas PDAM, juga akan bertambah, jadi tiga, sama dengan jumlah Direksi.
Dengan perubahan PDAM jadi Perumda, maka seperti yang tertuang dalam Permen 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis PDAM, maka PDAM bisa lebih mengembangkan aneka usahanya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru, dalam melayani masyarakat.
“Jika sudah Perumda, maka perusahan terlihat seperti swasta dalam menjalankan bisnisnya. PDAM bisa membuat anak usaha, sehingga cakupan layanannya akan lebih variatif. Termasuk, nantinya bisa membuat produk baru seperti air kemasan dan lain-lain. Tapi di sisi manajemen, kalau selama ini PDAM hanya dipimpin satu orang direktur, maka ke depan, bisa tiga orang direktur. Termasuk Badan Pengawasnya, juga akan bertambah, sama dengan jumlah direksi. Jadi memang ada beberapa perubahan yang akan terjadi akibat perubahan status PDAM, menjadi Perumda”. katanya.
Meskipun ada perubahan, pemilik sahamnya masih dipegang sepenuhnya oleh Bupati Kutim sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM, seperti saat masih Perusda.