SANGATTA β Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kutai Timur (PPP Kutim) H Joni yang juga anggota DPRD Kutim, secara resmi ditetapkan menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD Kutim, Jumat (18/9/20).
H Joni secara resmi ditetapkan menjabat Plt Ketua DPRD Kutim, melalui rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, yang dihadiri jajaran anggota DPRD Kutim, Jumat (18/9/20). Hal ini berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Di konfirmasi awak media, H Joni mengaku, dirinya diharuskan siap menerima amanat penugasan dari DPP PPP untuk menjadi ketua DPRD Kutim. Yakni, setelah tiga nama diusulkan oleh DPC PPP Kutim, sehingga DPP memutuskan dirinya untuk menjadi ketua DPRD Kutim.
βIni adalah keputusan DPP yang sudah ditentukan. Jadi saya harus siap,β tutur Joni.
Sekedar diketahui, jabatan ini akan definitif menjadi ketua DPRD jika status hukum terhadap ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih telah inkracht. Yakni, atas dugaan gratifikasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Juli 2020.