Sangatta…Lantaran diduga takut di ceraikan oleh suaminya, wanita asal muara wahau NT (37) menculik keponakannya sendiri yang baru berumur 3 hari asal Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terungkap. Akibatnya NT harus merasakan dinginnya balik jeruji Mapolres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan kerjadian bermula pada hari Selasa tanggal 01 september 2020 lalu, sekitar pukul 18.00 wita, Terlapor NT datang membesuk sang korban yang tak lain merupakan adik kandungnya sendiri. Dimana disaat itu, sang korban baru saja pulang dari RS PKT Kota Bontang pasca persalinan.
“Sekitar jam 22.00 wita pelapor, bayi pelapor dan juga termasuk pelaku tidur di tempat yang sama bersamaan. Selanjutnya sekitar jam 23.00 wita ketika pelapor sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayi pelapor sekaligus pelaku sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib”. Beber Abdul Rauf kepada sejumlah awak media.
Mendapatkan laporan tersebut tim macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil pelaku NT berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu penginapan.
“Dari keterangan pelaku, pelaku nekat melakukan aksinya, karena pelaku takut diceraikan oleh suami karena bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan suaminya. Pasalnya sebelumnya pelaku juga sempat hamil dan kemudian keguguran tanpa sepengetahuan suaminya. Setelah melakukan penculikan, pelaku kemudian menghubungi suaminya yang bekerja di salah satu perusahaan di muara wahau, untuk menjeputnya serta menyampaikan kepada suaminya bahwa ia sudah melahirkan, dan meminta suaminya untuk menunggu di penginapan”. Bebernya
Lebih lanjut, setelah bertemu suaminya, pelaku kemudian menyampaikan kepada suaminya bahwa anak itu adalah anaknya. “Namun pada saat dilakukan penangkapan suaminya juga baru tau jika anak itu bukan anaknya, melainkan anak adiknya sendiri”. Imbuhnya
Selain itu, dalam kasus penculikan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).