Jalankan praktek prostitusi berkedok warung makan, Dua Mujikari Diamankan Polres Kutim

Kaltim, Kutai Timur303 Dilihat

Sangatta…Lantaran di duga telah menjalankan bisnis lendir atau praktek prostitusi berkedok warung makan dan kopi di Jln Poros Sangatta-Bengalon. Dua orang yang di duga sebagai mujikari berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Kutim.

Kedua mujikari tersebut adalah PAPI MHR dan EMD. Kedua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni warung bukit pandang KM 16 Ds. Singa Gembara Kec. Sangatta Utara. Dan warung KM. 20 Ds. Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf mengungkapkan pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 lalu, pihak Polres Kutim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktek prostitusi berkedok warung makan dan kopi yang sedang berjalan di Jln Poros Sangatta-Bengalon.

“Mendapatkan informasi tersebut Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud dan benar Satreskrim Polres kutim menemukan adanya praktek prostitusi yang dilakukan oleh 2 (dua) warung makan dan kopi di Warung bukit pandang KM 16 dan KM 20. Serta pihak kepolisian langsung mengamankan mujikari dan leadis”. Jelasnya

Diketahui motif para pelaku dari praktek prostitusi tersebut, yakni mencari keuntungan dari para pelintas baik supir truk maupun supir trevel yang melintas jln. Poros Sangatta Bengalon dengan menyediakan tempat dan pelaku prostitusi.

“Dalam kasus praktek prostitusi tersebut, kami juga telah memeriksa sebanyak 13 saksi dan dua orang telah ditetapkan dua mujikari sebagai tersangka, serta mengamankan beberapa barang bukti berupa uang, kondom dan buku catatan fee dari PSK serta beberapa barang bukti lainnya di dua lokasi yang berbeda”. Bebernya

Lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku diancam pasal 295 KUHPidana dan pasal 506 KUHPidana.