SELASAR. CO Pendaftaran kandidat bakal calon bupati/wali kota di Kalimantan Timur akan mulai dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. rencananya pendaftaran akan berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Untuk Kaltim, dari 10 kabupaten/kota tercatat 9 kabupaten dan kota akan mengikuti kontestasi pilkada serentak yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat serta Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak dilaksanakan karena telah digelar tahun 2018 lalu.
Bahkan menjelang pendaftaran di KPU, enam (6) Calon Kepala Daerah yang akan kembali berlaga di Pilkada Tahun 2020 ini, dikabarkan sudah menyampaikan surat permohonan cuti ke Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Ke 6 petahana yang minta cuti itu yakni Muharram dan Agus Tantomo (Berau), Kasmidi Bulang (Kutim), Neni Moerniaeni dan Basri Rase (Bontang), Bonifasius Belawan Geh dan Y Juan Jenau (Mahakam Hulu), FX Yapan dan Edyanto Arkan (Kubar), Edy Darmansyah (Kukar), sementara Samarinda dan Balikpapan tidak karena Walikota Rizal Effendi dan Syahari Jaang saat ini merupakan periode kedua masa tugasnya”. Jelas Karo Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, Rabu 02/09/2020 kepada media ini
Menurut M Syafranuddin, kepala daerah yang akan kembali berlaga, wajib menyampaikan surat cuti sebelum mendaftar ke KPU. “Syarat pencalonan untuk Petahana di Pilkada tahun 2020 ini harus menyertakan surat bukti pengajuan cuti pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, sesuai UU No 10 tahun 2016 jika mencalonkan ditempat yang sama”. terangnya
Terkait mengisi kekosongan kepala daerah, M Syafranuddin menambahkan akan diangkat penjabat yang bertugas melaksanakan tugas kepala daerah selama masa kampanye. Dalam PP 6 Tahun 2005 tentang pengangkatan penjabat bupati atau wali kota dari PNS, syaratnya saat ini menduduki jabatan struktural eselon II pangkat golongan serendah-rendahnya IV b.
Menyinggung nama-nama pejabat yang akan diangkat sebagai penjabat, Syafranuddin mengaku belum tahu karena sedang diinventaris. “Semua akan diproses sesuai ketentuan, sebelumnya akan diusulkan gubernur”. Bebernya