Tak Hadiri Undangan, Besok DPRD Kutim Datangi Kantor PT Fairco Agro Mandiri

Sangatta…Sekitar pukul 10 : 00 Wita pagi tadi, ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dalam aksinya para pengunjuk rasa menyampaikan beberapa poin tuntan.

Diantaranya menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) serta menuntut saah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim untuk segera menyelesaikan masalah BPJS para buruh yang selama dua tahun belum di bayarkan. serta meminta pihak perusahaan untuk segera melunasi seluruh gaji para karyawan yang hanya akan di bayarkan sebesar 60 persen.

“Kami juga meminta DPRD Kutim untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait masalah yang di hadapi oleh ribuan buruh di PT Fairco Agro Mandiri di Kecamatan Kaliorang”. Jelas salah satu perwakilan buruh saat berlangsungnya hearing dengan DPRD Kutim yang di pimpin langsung oleh wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan

Usai memimpin hearing dengan para buruh wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengaku jika pihak telah bersepakat untuk membentuk tim panja untuk segera menyelesaikan masalah yang di hadapi antara buruh dengan pihak perusahaan.

“Kita sepakat bentuk panja aja dulu, kalau pansus karena banyak teman-teman yang keluar daerah dan yang lain juga masih ada 4 pasus yang sementara berjalan”.Imbuhnya

Selain itu, menurut Arfan para pengunjuk rasa juga mengancam akan menginap di Sekretariat DPRD Kutim. Karena sifatnya mendesak maka pihaknya harus mengambil kebijakan dan tindakan. Terlebih saat berlangsungnya hearing, juga tidak dihadiri perwakilan PT Fairco Agro Mandiri.

“Karena besok ada anggota DPRD yang siap ke PT Fairco Agro Mandiri, hari kita langsung bentuk panjanya dan besok langsung ke kantor PT Faico”. Jelasnya Arfan kepada sejumlah awak media

Menurut Arfan nantinya dalam kunjunganya ke PT Fairco Agro Mandiri, pihaknya akan menanyakan dan mencarikan jalan keluar terkait masalah yang di hadapi sejumlah buruh, seperti masalah BPJS dan masalah gaji karyawan.

“Terkait katanya ada dua bulan, hanya 60 persen gaji karyawan yang mau di bayarkan. Tapi mereka tidak mau terima. Dan juga BPJS katanya ada dua tahun yang belum di bayarkan. Seharusnya itu sudah mendapatkan teguran dan sangsi administrasi kemudian ada pidananya”. bebernya

Bahkan menurut Arfan sebelumnya pihaknya juga telah mengundang manajemn PT Fairco Agro Mandiri agar bisa menghadiri hearing dengan DPRD Kutim. Namun al hasil saat berlangsunya hearing tak satupun perwakilan fairco yang hadir.

“Bahkan kita percayakan karyawan sendiri yang mengantar undangan tapi nyatanya tidak hadir”. Ucapnya