Pemkab Kutim Belum Terapkan Sangsi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kaltim, Kutai Timur710 Dilihat

Sangatta…Plt  Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, seperti yang telah diterapkan di beberapa kota di Kaltim.

Menurut Kasmidi Bulang pihaknya tidak bisa serta merta bisa langsung menerapkan pemberian sangsi bagi masyarakat yang melanggar standar protokol kesehatan, baik berupa membayar denda dan lain-lain sebagainya. Pasalnya terlebih dahulu masyarakat harus diberi pemahaman.

“Masyarakat harus diberi pemahaman terebih dahulu, pelan-pelan. Karena memang kita harus beri mereka pemahaman bahwa virus corona ini harus dijadikan kawan tapi bukan lawan. dengan cara kita selalu menggunakan masker, hand sanitizer dan juga berprilaku pola hidup sehat dan jangan melakukan kegiatan tanpa standar protokol kesehatan”. Jelasnya

Selain itu menurut Kasmidi sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang bersifat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri dengan memposisikan mereka sebagai subjek.

Dengan demikian, hal ini akan  membuka pintu dialog lebih baik ditempuh dari pada memberikan sanksi bagi warga.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan begitu, Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan yang memuat sanksi untuk setiap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi dapat dikenakan kepada individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.