Sangatta…Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur kembali dua terduga pelaku perjudian, jenis dadu pada tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 wita. Saat ditangkap petugas, para pelaku sedang menjalankan aksinya di Km 17 jalan Poros Samarinda Bontang Desa Danau Redan kec. Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur Kutim.
Diketahui para pelaku tersebut Mdn (55) warga Kel gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang selaku Bandar Dadu dan AR (54) warga Desa Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menuturkan pada hari senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 wita berdasarkan adanya aduan dari masyarakat bawa di Km 17 jalan Poros Samarinda Bontang Desa Danau Redan Kecamatan. Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, telah terjadi kegiaan perjudian jenis dadu.
“Kemudian team macam mendatangi TKP dan melakukan penangkapan namun sebagian pemain berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim macan berhasil mengaman 2 orang terduga pelaku dan di bawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan”. Jelasnya
Selain itu, tim macan Satreskrim Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar, uang Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar, uang Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar, uang Rp 10 ribu sebanyak 2 lembar dan 3 buah dadu hitam, 3 buah dadu putih besar, 7 buah dadu putih kecil, Lapak dadu serta Penggoncang dadu.
“Saat ini para terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini para pelaku tersebut telah di titipkan di tahanan di rutan Polres Kutim”. AKP Abdul Rauf (**)