Sangatta…Seorang ayah berinisial NS di Kutim, Kaltim, tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan NS diketahui telah melakukan perbuatan bejat sejak 2018 lalu.
Dalam pers rilis pada Senin (10/8/2020) siang, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui bermula sejak sang korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa pada hari sabtu tanggal 01 agustus 2020 sekitar jam 24.00 wita ayahnya telah memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah.
“bahkan pelaku juga sempat ancaman jika korban menolak maka ayahnya akan menceraikan ibunya, dan setelah terus menerus di tanya oleh ibunya. Akhirnya sang korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah di paksa melakukan hubungan suami istri berulang kali oleh bapak tiri korban sejak tahun 2018”. Beber AKP Abdul Rauf dalam press rilisnya
Atas kejadian tersebut, akhirnya sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Senin tanggal 03 agustus 2020 lalu. “Setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Kutim oleh istrinya atas perlakuanya terhadap anak tirinya, kemudian Pelaku NS mengajukan Cuti diperusahaan tempat bekerja pada tanggal 03 agustus 2020”. Jelasnya
Setelah mengajukan surat Cuti tsb Pelaku an.NASRI pergi meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan R6 truk Expedisi dari Jalan. Soekarno Hatta Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim menuju kota Samarinda.
“Pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 sekitar jam 19.00 wita pelaku NS tiba dikota Samarinda tepatnya di Simpang 3 Bukit alaya, kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna Orange (taksi B) dari arah simpang 3 bukit alaya menuju Simpang 4 sempaja kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung, sesampainya di Sempaja ujung kemudian NS langsung bersembunyi disebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama 1 hari”. Tegasnya
Setelah 1 hari bersembunyi didalam kebun dan tidak tahan kemudian pelaku NS meninggalkan kebun dan menuju kerumah keluarganya di Kota Samarinda. Selama pelarian NS hanya berdiam diri dirumah saudaranya tsb.
“Pada hari Sabtu tanggal 08 agustus 2020 sekitar jam 02.30 wita Tim Macan Kutim yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan an.NASRI ditempat persembuyiannya yaitu di rumah saudaranya di Kota Samarinda”. Imbuhnya
Atas perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.
“15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali/ org tua korban”. Tutupnya