BPBD dan KPHP Sepakat Usulkan Perda Bakar Lahan Pertanian

Kaltim, Kutai Timur281 Dilihat

Sangatta…Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim Syafruddin Syam dan Kepala UPTD Kesatuan Pengolahan Hutan Produsi (KPHP) Kelinjau Shahar Al Haqq, sepakat untuk mengusulkan dibentuknya Peraturan daerah (Perda) Pembakaran lahan yang dilakukan petani.

Perda ini dimaksudkan untuk menjembatani UU Kehutanan dan UU Perkebunan, dimana UU Kehutanan sama sekali tidak membolehkan pembakaran lahan, sementara UU Perkebunan, bisa asal dua hektare saja.

“Karena ada kearifan lokal, dimana dari jaman dahulu petani di sekitar hutan itu mengolah lahan dengan membakar,  karena itu perlu ada aturan, kapan bisa dilakukan, kapan tidak boleh,” kata Kepala BPBD Kutim Syafruddin Syam.

Dijelaskannya, perlunya perda ini, karena petani lokal juga butuh pengolahan lahan  seperti itu. karena kalau sama sekali tidak mengolah lahan dengan membakar lahan pertanian mereka,  maka tentu mereka tidak bisa makan, karena tidak bisa menanam. “Pertanyan, sanggupkah pemerintah memberikan jaminan hidup sepanjang tahun kalau mereka tidak mengolah lahan mereka. Kan pasti tidak. Karena itu perlu diatur kapan bisa mengolah lahan dengan membakar lahan mereka, yang penting aman, seperti pada saat musim hujan, itu boleh,” katanya.

Namun, untuk membuat Perda ini, perlu kajian mendalam. Karena itu, perlu mengadopsi Perda di daerah lain, yang memang sudah berhasil.

Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Shahar Hagg, mengungkapkan jika aturan tentang pembakaran lahan pertanian ada, yakni Pergub. Namun Pergub ini belum mengatur secara detail. Karena itu, diperlukan Perda yang mengatur secara detail, teknis pembakaran lahan pertanian, agar aman.

Misalnya, untuk membakar lahan, bisa dilakukan saat masih musim hujan. Lahan hanya dua hektare, ada izin dari Kades, LH, dan BMKG, yang menyatakan masih aman untuk membakar lahan pertanian karena cuaca memungkinkan. Selain itu, dilakukan lokalisir lahan yang akan dibakar, serta dilakukan pengawasan dari pihak terkait termasuk BPBD. “Dengan pola semacam ini, maka pembakaran lahan itu berjalan dengan baik, petani tidak perlu takut membakar lahan mereka, karena diawasi. Sementara aparat juga tidak perlu menangkap petani yang ingin mengolah lahan mereka karena ada aturan yang benar, yang membolehkan, karena dipastikan aman,” katanya.