Rekayasa Jumlah Dukungan, 3 Oknum PPS Sangatta Utara Diancam 72 Bulan Kurungan Penjara

Sangatta…Setalah menerima berkas laporan dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur pada tanggal 24/7/2020 lalu terkait kasus dugaan pemalsuan dukungan calon jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Akhirnya Polres Kutim menetapkan 3 oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara sebagai tersangka.

Ketiga para tersangka tersebut, yakni SK (26) selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara, AM (34) selaku anggota PPS Desa Sangatta Utara, SM (49) selaku anggota PPS Sangatta Utara.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Kutim AKBP  Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo penetapan ke 3 tersangka tersebut, karena para pelaku di duga telah melakukan penambahan jumlah pendukung calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur sebanyak 2002 orang.

“Pada Hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 lalu, para tersangka melakukan dengan modus merekayasa jumlah dukungan yang seakan akan dilakukan Verifikasi Faktual guna mendukung peserta Calon perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 2002 pendukung, namun berdasarkan Fakta Fakta yang di didapatkan oleh Bawaslu Kutai Timur setelah dilakukan Klarifikasi ada beberapa nama pendukung tersebut ternyata prosesnya tidak dilakukan Verifikasi Faktual oleh Anggota PPS”. Jelas Kapolres Kutim kepada sejumlah awak media.

Bahkan dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa ;

1.            1 (satu) buah CD rekaman Petugas Panwascam terhadap Pendukung yang tidak dilakukan Verfikasi Faktual.

2.            Form B1.1 Kwk Dukungan Bakal Calon Perseorangan Desa Sangatta Utara

3.            Form BA.5 Kwk (Berita acara Hasil Verifikasi Faktual) oleh Petugas PPS.

4.            1 KPU (Satu) 286/PL.02.Kpt/6408/kpu-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020

5.            3 (Tiga) Lembar Laporan Monitoring Harian Verifikasi Faktual PPS Desa Sangatta Utara

6.            1 (Satu) bendel Surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung Calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan bendel KEP Kab Kutai Timur nomor:

7.            1 (Satu) bendel Form B-A6 KWK perseorangan tingkat Kecamatan

Atas perbuatannya ke tiga tersangka di duga telah melanggar Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“ Dengan ancaman Hukuman:,Pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Tutupnya