Sangatta…Satreskoba Polres Kutim lagi-lagi kembali mengamankan satu pasang suami istri selaku pengedar barang haram jenis sabu di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Keduanya diamankan berserta barang bukti berupa lima poket sabu seberat kurang lebih 3 gram.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pasangan suami istri tersebut diamankan sekitar pukul 23 : 00 wita, (02/08/2020) setelah pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan APT Pranoto Gang Cendrawasih, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Menurut informasi yang kami dapatkan barang haram tersebut, di dapatkan para tersangka dari Kota Bontang”. Jelasnya
Selain itu, pasangan suami istri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni suami berperan sebagai pengedar sabu dan mencari pasarnya, sementara sang istri bertugas sebagai pengambil barang haram.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kutim. Dan keduanya disangkakan pasal pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Ucapnya
Lebih lanjut, dari keterangan para tersangka barang haram tersebut dijual ke konsumen dengan kisaran harga sebesar Rp 1,5 juta hingga 1,8 juta pergramnya.
“dari pengakuan para tersangka tersebut, mereka sudah mengedarkan sabu sejak 4 bulan yang lalu. Jadi sudah ada yang di beli. Mereka mengambil sekitar 5 garam sabu-sabu, yang kita dapat sekitar 3 gram, dan yang di jual sudah sekitar 2 gram. Bahkan dalam 4 bulan ini mereka sudah terlalu sering menjual sabu”. Imbuhnya