Samarinda-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar. Hari kelima sebanyak lima saksi diperiksa di Aula Wira Pratama Mapolres Samarinda, Rabu (29/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil PNS Kutim dua orang dan tiga orang dari rekanan. Pemeriksaan itu tidak lepas dari tindak pidana korupsi suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020 atas tersangka Ismunandar.
“Hari ini Rabu, 29 Juli 2020, bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dkk,” ujar Ali.
Berikut daftar saksi yang diperiksa pada 29 Juli 2020:
1. Irwansyah, swasta
2.Murjani, Staf BPKAD Kutim
3.Herianto Dawang, staf CV Bulanta
4.Sesthy Saring Bumbungan, Direktur CV Bulanta
5.Munzir, Staf Dinas Pendidikan Kutim