Sangatta…Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim. 11 saksi tersebut dikabarkan di periksa di Mapolres Samarinda siang ini. 24/7/2020.
Kepada media ini Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan hari ini ada 11 saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Mereka yang dipanggil yakni Rudi – Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas PU, Yeni – adik Bupati Is, Indra Nur Farial – Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU yang juga PPK, Asran Lode – Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga Dinas PU, Panji – Staf Bappenda, Didik – Sopir Bupati Is, Reza Renata – Kabid SDA Dinas PU, Haris Affandi – PPK, Didi Hardiansyah – Kasatpol PP, Mirwan – PNS pada Dinas Kesehatan dan Hafaruddin – ajudan Bupati Is. “Ke sebelas saksi yang dimintai keterangannya Jumat tanggal 24 Juli 2020 terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020,” terang Ali Fikri.
Mereka yang dimintai keterangan penyidik, ujar Ali Fikri diduga kuat mengetahui dengan kasus OTT KPK, Kamis (2/7) di Jakarta, termasuk dengan hasil penggeledahan di Sangatta Kutai Timur. “Ini baru dari awal dari penyidikan kasus OTT pejabat Pemkab dan Ketua DPRD Kutim tempo hari,” bebernya.
Kehadiran 11 saksi, ujar Ali diharapkan mampu memberikan informasi detail sehingga mempercepat pemberkasan masing-masing tersangka yang kini diamankan di Rutan KPK dan Polda Jaya.
Seperti diberitakan, KPK berdasarkan hasil OTT di Jakarta menetapkan Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim , Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, AET – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor terlibat dalam kasus gratifikasi barang dan jasa di Pemkab Kutim.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango, Jumat (3/7) menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.
Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.
Kasus suap menyuap ini, ujar Nawawi, terkait proyek di Kutim tahun anggaran 2019-2020 yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta.