Usai di Beri Alkohol, Anak Dibawah Umur di Kutim di Cabuli 4 Remaja

Sangatta…Anak di bawah umur asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi korban pencabulan usai beri Alkohol oleh 4 orang pemuda di sebuah penginapan di Kecamatan Bengalon Minggu (19/7/2020) lalu. Bahkan dari ke 4 pemuda tersebut satu diantaranya mengaku sempat berpacaran selama 15 hari dengan sang korban.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais menjelaskan, bahwa kasus pencabulan itu bermula saat keempat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu pantai di ke Bengalon.

Setibanya di Bengalon, keempat pelaku yang masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15) memutuskan mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah tersebut. Pada saat berada di hotel itu, keempat pelaku itu kemudian meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi.

“Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian langsung melakukan menggerayai pakaian korban untuk melakukan pencabulan”. ungkapnya.

Dalam perkara itu, DL (15) yang menjadi pelaku yang menyetubuhi korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni L, NA, dan MS, diketahui sebatas hanya mencabuli korban. Peristiwa pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita.

“Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersandar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta”. jelasnya.

Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan menginap dulu di rumah temannya.

“Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban sejak Sabtu, 18 Juli 2020. Karena korban ini sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin, 20 Juli 2020,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni DL mengaku sempat berpacaran dengan sangkorban selama 15 hari. “hanya 15 hari pacaran tidak sampai satu bulan. Awal kenalnya melalui media sosial facebook, setelah itu saya janjian ke sekrat. Setelah di bengalon saya berhubungan badan baru satu kali, pas kami ketemu di bengalon”. Tutupnya