Sangatta…Sekitar pukul 09 : 00 Wita pagi tadi Selasa (21/7/2020), Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2020 tingkat kabupaten.
Namun saat berlangsungnya rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida serta para komisioner, pasangan calon perseorangan yakni Abdal Nanang dan Rusmiati (Abdi) mengaku tidak menyetujui rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kutim. Pasalnya pihaknya menilai pihak KPU belum selesai bekerja atau verifikasi faktual belum selesai, karena masih banyak warga pendukung paslon tersebut belum didata.
“Bahkan ibu saya sendiri dan anak-anak saya dan adek-adek saya, bahkan saya sendiripun juga tidak di verifikasi. Bahkan ibu saya sendiri di coret oleh KPU, keponakan-keponakan saya juga. Dimana dasarnya di coret-coret. Ini sangat luar biasa, berani-beraninya KPU mencoret ibu saya dan keponakan saya, dan apalagi yang lain tidak di datangi”. Jelas Apdal Nanang saat memberikan intrupsi saat berlangsungnya rekapitulasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Rusmiati juga menginginkan agar rapat pleno yang dilakukan hari ini untuk tidak dilanjutkan karena KPU dinilai belum tuntas melaksanakan tugasnya. “bagaimana itu mereka semua tidak diverifikasi oleh KPU, dan tidak di datangi, setelah itu dinyatakan tidak bisa diketemukan. Setelah tidak bisa ditemukan yang terakhir apa, tidak memenuhi syarat (TMS)”. Jelas Rusmiati kepada media ini
Selain itu, menurut Rusmiati pihaknya juga berencana akan mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena apa hampir 10 ribu itu, tidak diketemukan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Itukan nanti ada perbaikan oke kami memahami itu perbaikan, tetapi itu akan banyak sekali dan kami merasa akan sangat di rugikan”. Ujar mantan Komisioner KPU tersebut
Lebih lanjut, sementara di luar lokasi pelaksanaan pleno, dari pantauan media ini. massa Abdi juga sempat meluber hingga kejalan AW Syahrani depan Hotel Victoria Sangatta, yang merupakan lokasi rapat Pleno.
Mereka menuntut pleno dibatalkan. Dengan alasan verifikasi faktual belum selesai. Karena masih banyak warga pendukung paslon tersebut belum didata.
Sementara itu, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida mengaku bahwa pelaksanaan Rapat Pleno terbuka hari ini merupakan rapat pleno untuk merekap hasil rekapitulasi yang sebelumnya di lakukan di tingkat Kecamatan. Maka untuk pelaksanaan rapat pleno harus tetap jalan, karena sudah sesuai dengan aturan dalam PKPU yang ada.
“kalau misalnya terkait keberatan, bahkan sudah saya sampaikan dalam tatib, boleh disampaikan, sepanjang kemudian bisa di buktikan, maka KPU akan melakukan pembetulan terhadap terhadap data tersebut”. Jelasnya
Dijelaskanannya kenapa kemudian PKPU menyatakan sepanjang ada pembuktian. Karena hal itu akan menjadi dasar bagi kita bersama untuk melakukan perbaikan.
“Baik ditingkat kecamatan kemarin, sepanjang mereka bisa membuktikan terkait beberapa keberatannya, tentunya disitulah harus diselesaikan. Sepanjang misalnya ternyata pembuktian itu bisa diterima semua pihak. Yang harus digaris bawahi adalah masih boleh untuk melakukan keberatan, sepanjang bisa melakukan pembuktian”. Bebernya kepada media ini.
Homepage
/
Kaltim
/
Kutai Timur
Pasangan Abdi Ingin Rapat Pleno di Tunda, KPU ; Masih Boleh Melakukan Keberatan Asal Bisa di Buktikan.