KPU, Pleno Tidak Bisa Ditunda, Keberatan Dicatat

SANGATTA. Meskipun diancam akan digugat ke Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN), Ketua KPUD Kutim  Ulfa Jamilatul Farida,  tak bergeming. Bahkan, tetap melanjutkan pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati-wakil bupati Kutim, yang berlangsung di Hotel Victorya, Jalan Pendidian, Sangatta.

Kepada wartawan, Ulfa  mengatakan, pleno dilakukan berdasarkan tahapan pemilihan  yang telah dilakukan berdasarkan PKPU. “Karena itu, pleno tidak bisa ditunda, karena ini sudah berdasarkan tahapan,” katanya.

Adapun keberatan  dari bakal pasangan calon perseorangan bersama dengam timnya, itu akan tetap tercatat. Sebab, sepanjang itu nantinya bisa dibuktikan, maka peluang mereka untuk maju, tetap terbuka.  “Masih ada tahap perbaikan dukungan, selama tiga hari. Setelah itu, dilakukan  verifikasi berjengang. Jadi, kalau memang mereka bisa buktikan dukungan itu, maka tetap akan diakomodir dalam perbaikan nanti,” katanya.

Namun, dijelaskan, jika memang dukungan itu real, seharusnya saat rekapitulasi tingkat kecamatan itu sudah dilakukan.  Kalau saat itu memang nyata, maka seharusnya saat itulah data itu bisa dilakukan perbaikan.

Ulfa menjelaskan, verifikasi itu dilakukan mulai tingkat PPS, saat dilakukan verifikasi itu,  disitu juga ada Panwas, PPS termasuk tim LO dari bakal calon pasangan perseorangan.  “Jadi ini kerja PPS, yang direkapitiulasi secara berjengang, berdasarkan tahapan pilkada. Termasuk, hari ini, di tingkat kabupaten,” katanya.   

Dikatakan, berdasarka PKPU, metode yang dilakukan dalam tahapan calon perseorangan ini adalah metode  sensus. “Jadi harus ditemui satu persatu. Kalau saat didatangi, ternyata tidak bisa ditemukan,  maka tim LO, yang akan mendatangkan pendukunya ke PPS.. jadi sepanjang bisa dibuktikan petugas  verifikasi, bisa dikoreksi di PPS saat itu, termasuk saat rekapitulasi di Kecamatan,” katanya. (*)