Bakal Calon Perseorangan Akan Ajukan PTUN KPUD Kutim

Kutai Timur596 Dilihat

SANGATTA.  Rapat pleno terbuka  rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim di Tingkat Kabupaten, cukup tegang.  Karena itu, penjagaan dilakukan aparat keamanan mulai dari Polisi, TNI, di mulai dari jalanan hingga masuk ruang perhitungan, berlangsung ketat.

Sementara pendukungn bakal calon pasangan perseoranagan  yang diperkirakan berjumlah ratusan orang, tampak berjubel di seberang jalan, di depan Hotel Royal Victoria, tempat dilakukannya rapat pleno KPUD Kutim. 

Tegangnya perhitungan, karena pasangan bakal calon perseorangan H Abdal Nanang dengan Dr Rusmiyati,  menyatakan  pelon yang dilakukan KPU, tidak layak. Sebab kerja KPU, dalam melakukan verifikasi faktual, belum selesai. “Saya minta agar pleno ini tidak dilanjutkan. Sebab, kerja KPU, belum selesai.  Sebab, banyak pendukung, bahkan anggota Tim kami, pun belum diverifikasi. Jadi kerja KPU, belum selesai,” kata Rusmiyati.

Sementara Abdal Nanang mengatakan, bukti  belum selesainya verifikasi faktual, karena keluarganya sendiri, termasuk istrinya , bahkan ibunya dan sanak keluaranya, belum pernah didatangi untuk verifikasi.  Karena itu, dia meminta agar KPU, untuk tidak melanjutkan  pleno verifikasi faktual, karena kerja belum selesai.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Abdal dan Rusmiyati, kemudian meninggalkan ruangan pleno.

Di luar ruangan, Rusmiyati,  yang juga mantan Ketua KPUD Kutim menjelaskan kerja KPU, tidak benar. Sebab dalam verifikasi yang dilakukan,   tidak dilaksanakn dengan benar dan tuntas.

“Pertama, pendukung kam  tidak didatangi.  Kemudian, dianggap tidak diketemukan. Setelah itu, dianggap  tidak menenuhi syarat.  Jadi kerja kami tidak dihargai, padahal, ini sudah dikerjakan selama setahun. Jadi  nantinya, keputusan KPU ini akan kami ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sifatnya adminitrasi,” katanya.

Dijelaskan, dari  237 000 lebih surat dukungan yang mereka masukkan, dari syarat 22 ribu lebih syarat dukungan,  sepuluh ribuh lebih dukungan dianggap KPU, masuk TSM.  Padahal,  awalnya mereka memang tidak mendatangi,  kemudian dikatakan tidak ditemukan, lalu ujungnya dikatakan tidak memenuhi syarat (TSM).  “dengan kerja KPU seperti ini, KPU sangat merugikan kami. Tapi  KPU akan bertanggunjawab dengan apa yang mereka lakukan saat ini,” katanya.