Tolak Omnibus Law, Mahasiwa dan Serikat Pekerja, Unjuk Rasa di DPRD Kutim

Parlementaria354 Dilihat

Sangatta…Sekitar pukul 11 ; 45 wita, Kamis (16/7/20) Puluhan mahasiswa dan Serikat pekerja kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), dalam orasinya para pengunjuk rasa menyatakan penolakannya terhadap rencana Undang-undang omnibus law yang akan disahkan oleh DPR-RI.

Berikut 7 poin tuntutan mahasiswa kutim terhadap penolakan terhadap Undang-unddang omnibus law, 1. Menolak omnibus law secara penuh 2. Membayarkan hak-hak buruh selama diliburkan/dirumahkan 3.Bebaskan biaya pendidikan sekolah, kuliah selama pandemi covid-19. 4. Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) 5. Melindungi buruh dan rakyat kecil dari pandemi covid-19 6. Mewujudkan revorma agraria sejati 7. Membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dan perda outsoursing untuk melindungi pekerja di Kutai Timur

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengjuk rasa ditemuin langsung oleh Anggota DPRD Kutim antara lain adalah wakil ketua II Arfan, Basti Sanggalangi, dan Faizal Rachman, serta beberapa lainnya.

Ditemui disela-sela aksi unjuk rasa Basti Sanggalangi mengatakan, para pengunjuk rasa datang dengan tujuan meminta pihak DPRD dan Pemkab Kutim untuk ikut menandatangani petisi yang menolak omnibus law. Karena, kebijakan tersebut dianggap merugikan pekerja.

“Banyak ketidakadilan di dalam omnibus law, dan saya sangat mendukung para teman-teman dari pengunjukrasa menolak aturan itu. Tapi ini kewenangannya ada di pusat, dan akan kami jalankan fungsi kami untuk menyampaikan ke pusat. Kami siap mendukung untuk menolak omnibus law”. Bebernya