Warga Kutim Sudah Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya

Kutai Timur516 Dilihat

Sangatta…Setelah pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi telah menerapkan new normal beberapa waktu yang lalu. Bupati Kutim Ismunandar mengaku jika seluruh kegiatan yang mengandung keramaian sudah bisa di perbolehkan, seperti acara pesta pernikahan maupun sejenisnya.

Menurut Ismunandar meski telah dibolehkan, menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti acara pesta pernikahan. Namun masyarakat harus tetap menggunakan atau mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kalau melaksanakan acara pesta pernikahan sudah bisa, tapi harus penuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah”. Bebernya

Sementara itu Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengaku meski pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang mengandung keramaian. Namun terkait izin keramaian hingga kini standar operasional prosedur (SOP) masih dalam pembahasan.

“Tapi SOP izin keramaian itu tetap akan mengacu ke protokol kesehatan, dalam pencegahan wabah virus corona (Covid-19) seperti harus tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan dilarang berkerumun”. Jelasnya

Dijelaskannya, dalam pemberian rekomendasi izin keramaian nantinya pihak kepolisian juga akan bersurat ke Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 bahwa kegiatan yang direkomendasikan mendapatkan izin keramaian tersebut adalah tangungjawab kita bersama.

Selain itu ketika ditanya sejumlah awak media, bagaimana jika seandainya dalam waktu dekat ini ada masyarakay yang ingin melaksanakan pesta pernikahan apakah sudah bisa diperbolehkan mengajukan izin ke pihak kepolisian ?

Jawab Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo “ajukan saja nanti panitianya saya tetap panggil, dan menanyakan jumlah pesertanya berapa, tempatnya menampung berapa dan undangannya berapa serta harus juga mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas covid-19”. Jelasnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya menurut Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo setiap yang mengajukan izin keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. Karena jika belum mendapatkan rekomendasi maka tidak diperkenangkan melanjutkan proses pengurusan izin selanjutnya.

“dan yang kemudian harus bertanggung jawab apabila ditemukan ada penderita covid-19 selama maupun sesudah acara dilaksanakan”. Bebernya

Tak hanya itu, setiap yang mengajukan izin keramian, juga diminta untuk menyiapkan tenaga medis selama pelaksanaan keramaian berlangsung, serta mendata seluruh jumlah peserta yang akan hadir, sesuai dengan kapasitas lokasi kegiatan dan sesuai dengan standar protokol kesehatan.

“Kemudian setiap lokasi kegiatan harus melakukan pemeriksaan kesehatan disetiap pintu masuk dan memastikan setiap lokasi acara harus memenuhi persyaratan dari sisi kesehatan dan sarana prasana lainnya”. Ucapnya

Selain itu, sebelum surat izin keramaian diterbitkan oleh pihak kepolisian, nantinya surat izin keramaian juga akan ditembuskan ke Bupati Kutim. “Karena new normal terhadap keramaian ini terbilang unik juga, jadi saya juga harus berkordinasi dengan tim gugus tugas covid-19. Sebab rekomendasi keramaian yang dikeluarkan itu harus betul-betul bisa mengantisipasi aman dari penularan virus corona”.  Bebernya