Sangatta…Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur mengaku sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Herliansyah, SH, Bin Achmadsyah yang merupakan salah satu PNS dilingkungan Pemkab Kutim Bidang Kasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum pada Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR).
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pembebeasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati SH. MH mengungkapkan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Pihak Kejari Kutim juga langsung menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana.
“kita juga sudah menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana, ke Polres Kutim maupun ke Kejati Kaltim dan hingga bersurat ke Kejaksaan Agung RI”. Beber Kepala Kejaksaan Kutai Timur Setiyowati SH. MH. Saat ditemui diruang kerjanya
Menurut Kejari Kutim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019 terdakwa Herliansyah diketahui telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncio pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sehingga Mahkamah Agung RI memutuskan amarnya untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I atau dari terdakwa Herliansyah, SH, Bin Achmadsyah. Kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari permohon kasasi 11/ Penuntut Umum pada Kerjaksaan Negeri Kutai Timur. Serta MA membatalkan Putusan Pergadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 19/ PID. TPK / 2016 / PT. SMR tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Neger Samarinda Nomor: 15/ Pid. Sus. TPK/ 2015/ PN. Smr. tanggai 07 Januari 2006”. Bebernya
Bahkan MA mengadili sendiri dan menyatakan Herliansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidara “Korupsi secara Bersama-sama”.
“Serta MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengari pidana penjara selama 5 (ama) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pdana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa kama akan dikenakan pidana penggarti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan”. Jelasnya