DPRD Dorong PDAM Kutim Capai Cakupan Layanan 80 Persen Pada 2024 Mendatang

Parlementaria355 Dilihat

Sangatta… Untuk mempercepat peningkatan cakupan layanan air bersih hingga keseluruh di wilayah Kutim. DPRD Kabupaten Kutai Timur, mendorong Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur untuk mempercepat capaian target cakupan layanan hingga 80 persen pada tahun 2024 mendatang. sehingga kedepan PDAM mampu memberikan kontibusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya hingga saat ini cakupan layanan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur secara teknis baru mencapai 65,43 persen. Sedangkan untuk wilayah administrasi baru mencapai sekitar 38,26. Artinya untuk mencapai cakupan layanan 80 persen, PDAM masih membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah agar capaian cakupan layanan tersebut bisa segera terpenuhi. Demikian Yuli Sa’pang,   Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perubahan perusahan daerah air minum (PDAM)  menjadi  Perusahan Umum Daerah (Perumda).

“Pansus DPRD Kutim mendatangi PDAM, dalam rangka  menyatuhkan visi  dengan pihak PDAM,  dalam rangka  pembahasan  Raperda Perumda PDAM,” jelas Yuli Sa’pang, usai pertemuan dengan manajemen PDAM, di Kantor PDAM, Jalan Kabo Jaya, Sangatta Utara 29/06/2020.

Dijelaskannya, beberapa hal yang   menjadi konsentrasi Pansus DPRD Kutim, terkait dengan masalah penyertaan modal, untuk PDAM, dalam kurun 10 tahun  ke depan. Dimana pemerintah telah sepakat menganggarkan  Rp216 miliar, untuk investasi  terkait dengan PDAM, selama sepuluh tahun ke depan. Dengan harapan, dengan investasi sebesar itu, maka cakupan layan PDAM hingga mencapai 80 persen di Kutim.

“Kami mendukung , bahkan, kami dari DPRD ini ingin agar proses itu lebih cepat. Misalnya, bagaimana meningkatkan penyertaan modal itu lebih besar, agar  capaian PDAM, lebih cepat. Sebab kalau pemerintah ingin 10 tahun, maka kami dari DPRD, ingin lebih cepat, seperti keinginan PDAM, yakni dalam waktu lima tahun. Sebab, jika sudah capai 80 persen cakupan, maka PDAM, dalam hal ini sudah bisa mencari untukng, untuk  memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” kata Yuli Sa’Pang.

Selain itu, Menurut Yuli Sa’pang SE dengan digodoknya Raperda Perumda ini, nantinya PDAM tak hanya akan mengalami perubahan status dari perusda menjadi Perumda, namun melainkan PDAM Kutim juga bisa lebih mengembangkan sayapnya dengan membuka usaha baru, agar kedepan sudah bisa memberikan kontibusi pada Pendapatan Asli Daerah.

“tapi memang tidak bisa di pungkiri, saat ini cakupan layanan teknis PDAM Kutim juga masih dalam tahapan untuk mencapai 80 persen, dari kekurangan 20 persen itu, bagaimana caranya supaya kita dorong agar full pelayanan untuk mencapai angka 80 persen itu”. Jelasnya

Setelah cakupan layanan itu sudah terpenuhi 80 persen maka barulah kita akan kembali mendorong Perumda PDAM Kutim agar bisa memberikan kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Direktur PDAM Kutim Suparjan mengakui dalam dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam dokumen itu PDAM Kutim sangat terlihat diamanakan seperti apa untuk beberapa tahun kedepan, setelah itu turun ke rencana bisnis PDAM selama lima tahun.

“memang PDAM Kutim menargetkan cakupan layanan teknis PDAM Kutim ditahun 2024 mendatang sudah 80 persen, sementara cakupan layanan administrasinya sekitar 52 persen. Tapi dalam jakstada mengamanahkan 55 persen. Dan kami harus mengejar adanya jarak itu karena data paparan teknis dan administrasi dan orentasi itu masih bersumber dari anggaran PDAM sendiri”. Ucapnya

Untuk itu, menurut suparjan jika pemerintah ingin mempercepat cakupan layanan hingga 80 persen. Maka anggaran pemerintah yang di gelontorkan dan disisi lain kami juga akan mengupayakan anggaran dari APBN maupun dari pemprov.

“Sebetulnya strateginya itu, kalau pemerintah pembiayaannya masih seperti ini. Programnya percepatan tapi dari sisi anggaran tidak ada percepatan untuk pembangunan inprastruktur jaringan air bersih”. Bebernya

Lebih lanjut, untuk mencapai target tersebut PDAM kutim membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 216 miliar  dalam 5 tahun. “tapi faktanya pemerintah malah memberlakukan anggaran itu selama 10 tahun kedepan. Tapi kami maunya hanya 5 tahun supaya itu cepat tercapai tapi pemerintah maunya 10 tahun, berarti ada kemunduran selama 5 tahun lagi”. Bebernya