Sangatta…Sekitar pukul 09 : 00 Wita hingga pukul 11 : 00 Wita pagi tadi puluhan Aparatur Sipil Negara(ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah atau dari zona merah seperti Samarinda dan Balikpapan, mengikuti rapid test di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Rabu (10/6/2020).
Rencanannya pemeriksaan rapid test ini akan dilakukan secara bertahap, terutama bagi ASN dan TK2D yang telah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan Dinkes Kutim sebelumnya ke seluruh OPD.
Sementara untuk hari pertama, sebanyak kurang lebih 10 instasi yang diketahui ikut melakukan pemeriksaan rapid test, yakni ; Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ditemui saat mengikuti acara video conference (vicon) dengan Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr Bahrani Hasanal mengungkapkan bahwa ASN yang mengikuti pemeriksaan Rapid Test pada siang hari ini adalah di utamakan bagi ASN yang telah melakukan perjalanan dari zona merah.
“Hari ini ada sekitar 50 ASN dan TK2D yang mengikuti Rapid Test , yang berasal dari zona merah seperti Samarinda, Balikpapan, kalau di luar Kaltim kita anggap sudah zona merah. Apalagi dari Banjarmasin”. Bebernya kepada sejumlah awak media.
Menurut Bahrani seharusnya pelaksanaan Rapid Test kepada sejumlah ASN dan TK2D dilakukan sejak hari selasa kemarin. Namun karena terkendal sesuatu, sehingga Rapid Test baru bisa terlaksana hari ini.
“Kemarinkan kita juga sudah buat daftar berapa jumlah keseluruhan yang akan di rapid test, jadi sisanya besok akan mengikuti di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim”. Bebernya
Untuk diketahui pelaksanaan rapid test ini dilakukan juga sesuai arahan ketua Gugus Tugas Covid-19 Bupati Ismunandar dan Dimana sebelumnya, Pemkab Kutim juga memberlakukan larangan bagi ASN bepergian ke wilayah Zons Merah. Jika tetap dilakukan maka harus menjalani rapid test.