Sangatta…Pemerintah Kabupeten Kutai Timur berencana akan mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah mini market di Kota Sangatta. Karena sudah tidak lagi memilliki izin, atau izin operasinya sudah kadaluarsa alias mati.
“Kalau dari izin itukan dari tahun 2014 hingga 2016, jadi sudah ada sekitar 16 yang izinnya diketahui sudah berakhir atau mati”. Beber Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutim Zaini kepada sejumlah awak media.
Menurut Zaini, Sebagai langkah prefentif, sebelumnya pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2 ke 16 minimarket tersebut. Namun hingga kini dari ke 16 mini market itu, sama sakli belum memberikan respon. Sehingga, sesuai arahan Bupati Kutim Ismunandar jika memang bermasalah sebaiknya di tutup saja.
“Kalau memang sudah tidak di indahkan pasti akan segera di tutup, contohnya teguran sudah kami berikan, tapi ko belum ada inisiatif dari mereka. Masa mereka berusaha tanpa Izin”.Bebernya
Terlebih saat ini sejumlah minimarket di Kutim jaraknya juga terbilang sangat rapat. Sehingga menimbulkan keluhan dari sejumlah pedangang yang berjualan diseputaran minimarket tersebut.
Namun jika dalam waktu dekat mereka memperpanjang izin, dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan kembali diperbolehkan beroperasi. “Bisa lanjut namun dengan catatan, jarak lokasinya tidak lagi berdekatan. Tapi kalau yang sudah bagus tetap aja dilanjutkan”.Bebernya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah mengaku berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu dengan sejumlah instansi terkait, dari 16 minimarket yang izinnya sudah kadaluarsa itu, 3 diantaranya akan segera di tutup secara permanen. Karena masa tanyang izinnya sudah sangat kadaluarsa.
“jadi yang 16 itu, meliputi Indomart dan Alfamart, Eramart, ovalmart dan bandi raya, dan yang paling lama masa tayangnya adalah bandi raya, kalau bandi raya sekitar 6 tahunan. Kalau yang lain, rata-rata hanya 2 tahun setengah, izinya mati”.Pungkasnya
Selain akan ditutup, sejumlah mini market tesebut, juga diberikan opsi lain oleh Pemerintah yakni izin mereka kembali di perpanjang dan di perbolehkan beoperasi kembali, namun dengan catatan harus di relokasi ketempat lain. “Karena ada perda kita yang mengatur bahwa keberadaan mini market itu, harus berjarang paling kurang 500 meter. Coba lihat di kota sangatta rata-rata mini market sangat berdekatan”. tutupnya