Sangatta…Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum menerapkan kebijakan new normal ditengah pandemi wabah virus corona (Covid-19). Namun pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 5 juni 2020 mendatang, akhirnya sepakat kembali mengizinkan membuka seluruh rumah ibadah, baik sholat jumat secara berjamaah, sholat lima waktu maupun beribadah di gereja. Namun pembukaan ini wajib mengikuti seluruh penerapan standar protokol kesehatan Covid-19.
Adapun jenis protokol yang mesti dijaga, di antaranya adalah seluruh jemaah wajib menggunakan masker. Setiap rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun lhrznd sanitiz,er di pintu masuk dan pintu keluar dan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, serta secara berkala setiap rumah ibadah harus melakukan pembersihan dan desinfeksi di area rumah ibadah.
Selain itu, setiap rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan atau berada diKawasan lingkungan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten dan kecamatan atau pun dari masing-masing kepala desa.
“Surat Keterangan akan dicabut biladalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumahibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan”. Jelas kepala kemenag kutim Drs H Nasrun MH saat berlangsungnya rapat virtual dengan seluruh camat yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kutim.
Selain itu, Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secaraberjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar mengaku jika penentuan pembukaan rumah ibadah disetiap kecamatan hingga desa sepenuhnya ditentukan oleh pihak kecamatan maupun kepala desa disetiap wilayah kutim untuk menetapkan rumah ibadah mana saja yang boleh di perbolehkan melaksanakan sholat secara berjamaah, sesuai surat edaran kementrian agama repoblik Indonesia no 15 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewuudkan masyarkat produktif dan aman covid di masa pandemi.
“Mulai jumat minggu ini setiap masjid sudah di perbolehkan melaksanakan sholat jumat secara berjamaah, sesuai standar protokol kesehatan. Tapi tanggung jawab penentuannya ada di kecamatan dan Desa yang menentukan mana yang bisa melaksanakan sholat secara berjamaah”. bebernya