Perpanjangan Izin Pabrik Semen di Kutim, Belum Menemukan Titik Terang

Kaltim, Kutai Timur561 Dilihat

Sangatta…Setelah menggelar rapat secara virtual dengan sejumlah pihak, terkait penyelesaian perpanjangan izin lokasi milik PT Kobexindo Cement yang akan berakhir Agustus 2020 mendatang. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaku jika proses administrasi perpanjangan izin lokasi yang direncanakan untuk pembangunan pabrik semen di kawasan pesisir Kecamatan Bengalon-Kaliorang tersebut, masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya saat berlangsungnya pertemuan secara virtual, yang diikuti pula oleh Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Timur serta Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kalimantan Timur dan Kutai Timur. Ada dua opsi yang di tawarkan yakni memperpanjang izin atau membuat izin lokasi baru, dengan berbagai macam pertimbangan.
Namun meskipun begitu Bupati Kutim Ismunandar mengingikan agar seluruh proses perizinan itu tidak boleh dipersulit baik dalam proses perpanjang izin atau membuat izin lokasi baru. Terlebih saat ini izin lokasi sudah dimiliki sejak lama dimiliki pihak perusahaan. Bahkan proses perpanjangan izin juga telah diajukan sejak tahun 2019 lalu.
“Mau diperpanjang atau di buatkan izin baru nantinya. Kita berharap sebelum Agustus harus diselesaikan. Jangan sampai kita lambat dan bertele-tele dalam memberikan perizinan”. Bebernya
Selain itu, menurut Ismunandar perusahaan tersebut saat ini masih aktif. Namun, karena sebelumnya sempat terbentur sejumlah aturan yang bertentangan, sehingga belum bisa beroperasi. Namun, sebagai pemerintah daerah, perlu ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih pihak perusahaan juga sudah memiliki 230 hektare lahan yang sudah di bebaskan, sisanya hanya sekitar 70 hektare.
“Saat ini kendala utamanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim , karena ada aturan baru yakni harus melihat, apakah bisa dilakukan perpanjangan izin, atau di buatkan izin yang baru. Tapi efektif nga kalau hanya tersisa sekitar 70 hektar”. Jelasnya
Untuk itu, karena belum menemui titik terang, pihaknya meminta semua yang berkepentingan untuk kembali menggelar pertemuan Jumat (29/5/2020) mendatang. Terutama pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.
“Saya mau hari jumat ini kita harus rapat kembali, dimana si masalahnya, karena proses perpanjangan izin ini sudah di ajukan sejak bulan agustus 2019 lalu”. tegasnya