SANGATTA. Gara-gara menilep DD dan ADD senilai Rp596 juta, mantan Kades Beno Harapan harus dihukum penjara 5 tahun. Hukuman ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dipimpin Hakim Deky Velik Wagiju, SH, MH, dengan anggota Burhanuddin SH, Arwin Kusuma SH, minggu lalu.
Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang cukup besar, karena dengan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengn UU No 20 Tahun 2001 tentang korupsi. Selain dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp596 juta, namun jika tidak dibayar, maka akan dikurung selama 2 tahun.
“Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa merugikan negara, serta tidak ada niat mengembalikan uang yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelas hakim dalam putusannya.
Hukuman ini masih tergolong ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Sangatta, yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta serta mengembalikan kerugian negara, yang dibacakan JPU Ryan Asprimahama SH.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Beno Harapan, di kecamatan Batu Ampar ke Polres Kutim terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD di desa mereka, sejak dua tahun lalu. Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Kutim, melakukan pennyelidikan. Hasilnya, memang ada dugaan korupsi.
Untuk itu, tim penyelidik meminta agar Bawasda meminta agar Kades mengembalikan dana. Namun hingga batas waktu ditentukan yakni 60 hari tidak ada pengembalian dana, akhirnya kasus ini naik di penydikan Polres Kutim.
Dalam penyidikan, berdasarkan Hitungan Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP), ditemukan kerugian negara Rp596 juta lebih, yang diduga digunakan sangKades untuk kepentingan pribadinya. Kasus kemudisn dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan. Dalam sidang, Agus dinyatakan bersalah melakukan korupsi, senilai temuan BPKP. (*/J/KE)