Sangatta…Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar pertemuan dengar pendapat atau hearing terkait adanya kenaikan pembayaran tagihan listrik yang melonjak secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Kali ini DPRD Kutim berhasil menghadirkan kedua belah pihak yakni pihak perusahaan listrik negara (PLN) persero rayon sangatta dengan sejumlah perwakilan masyarakat konsumen terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, manager PLN ulp sangatta, Rizky Maulidy membantah jika kenaikan listrik yang melonjak di bulan lalu, bukan subsidi silang, melainkan berdasarkan pemakaian masing masing.
Selain itu, Rizky Maulidy juga mengaku rekening dengan pemakaian bulan maret dan april tidak dilakukan pencatatan meter, karena banyak daerah yang melakukan karantina wilayah, lantaran ada pandemi covid-19. sehingga besaran beban tagihan listrik mengacu pada perhitungan pemakaian rata-rata selama 3 bulan sebelumnya, yakni desember 2019, Januari dan Februari Tahun 2020.
Sementara itu, sebagai masyarakat konsumen terdampak Wilhelmus Wio Doi SE mengaku jika saat berlangsungnya hearing pihak PLN belum tranfaran dalam menyampaikan perhitungan besaran beban tagihan listrik yang mengacu pada perhitungan pemakaian rata-rata selama 3 bulan sebelumnya. pasalnya hal yang disampaikan pihaknya PLN masih berupa asumsi.
Untuk itu, pihaknya telah mendesak DPRD Kutim untuk segera membentuk pansus untuk mengejar perhitungan rata-rata yang di gunakan PT PLN, sehingga menyebabkan adanya kenaikan pembayaran tagihan listrik yang melonjak secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, ditempat yang sama wakil ketua DPRD Kutim arfan mengaku pihanya akan segera membentuk pansus untuk memperjelas perhitungan perhitungan rata-rata yang di gunakan PT PLN, sehingga apa yang di inginkan masyarakat Kutim bisa mendapatkan penjelasan yang lebih baik dari pihak PLN. (ADV/*/TK)