SANGATTA. Meskipun banyak kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan perusahan akibat wabah corona, namun Pemerintah Kutai Timur menyatakan, sesuai dengan perbicaraan dengan perusahan yang beropersi di Kutim, dijamin tidak akan ada PHK.
Penegasan ini diungkapkan Wakil, Bupati Kutim Kasmidi Bulang saat membacakan Nota Pengantar dua buah Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kutim, dua hari lalu.
“Kami sudah bertemu dengan pihak perusahan dalam forum CSR. Dari pertemuan itu, kami menerima komitmen dari pengusaha , dengan menyanggupi untuk tidak melakukan PHK sepihak dengan alasan apapun selama wabah corona. Selain itu, perusahan juga memastikan 92 ribu pekerja, akan mendapat hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu sebelum lebaran,” katanya.
Dalam menghadapi wabah corona, pemerintah juga mengatakan, kini mengambil langkah-langkah strategis, agar semua Usaha Kecil dan Menengah (UMK) tetap bisa beroperasi dengan baik. Bahkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Untuk itu, Pemkab Kutim, melalui surat Bupati Kutim Ismunandar kepada Perbankan, serta leasing dan lembaga keluangan lainnya, agar merestrukturisai kredit bagi UKM, agar tetap eksis beroperasi, untuk menunjnag ekonomi masyarakat.
Ditengah upaya ini, pemerintah juga meminta semua masyarakat agar menudukung usaha pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona. Caranya, dengan mengikuti semua protokol kesehatan. Misalnya, menggnakan masker, tidak berkumpul , tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Semua ini, agar bisa memutus rantai penyebaran corona di Kutim hingga ke akar-akarnya.
“Ini cara satu-satunya untuk melawan corona , hingga tuntas,” katanya.