Pemkab Kutim Pastikan 92 Ribu Pekerja Tidak PHK Serta Dapat THR

SANGATTA. Meskipun banyak kekhawatiran akan terjadinya  pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran  di kalangan perusahan akibat wabah corona, namun Pemerintah Kutai Timur  menyatakan, sesuai dengan perbicaraan dengan perusahan yang beropersi di Kutim, dijamin tidak akan ada PHK.

Penegasan ini diungkapkan Wakil, Bupati Kutim Kasmidi Bulang  saat membacakan Nota Pengantar dua buah Raperda  dalam sidang paripurna DPRD Kutim, dua hari lalu.

“Kami sudah bertemu dengan pihak perusahan dalam forum CSR. Dari pertemuan itu, kami menerima komitmen dari pengusaha , dengan  menyanggupi untuk tidak melakukan PHK sepihak dengan alasan apapun selama wabah corona. Selain itu, perusahan juga memastikan 92 ribu  pekerja, akan mendapat hak  berupa Tunjangan Hari Raya (THR)  seminggu sebelum lebaran,” katanya.

Dalam menghadapi wabah corona,  pemerintah juga mengatakan, kini mengambil langkah-langkah strategis, agar semua Usaha Kecil dan Menengah (UMK) tetap bisa beroperasi  dengan baik.  Bahkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Untuk itu, Pemkab Kutim, melalui  surat Bupati Kutim Ismunandar  kepada  Perbankan, serta leasing dan lembaga keluangan lainnya,  agar merestrukturisai  kredit bagi UKM, agar tetap eksis beroperasi, untuk menunjnag ekonomi masyarakat.

Ditengah upaya ini,  pemerintah juga meminta semua masyarakat agar menudukung usaha pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona. Caranya, dengan mengikuti semua protokol kesehatan. Misalnya, menggnakan masker,  tidak berkumpul , tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Semua ini, agar  bisa memutus rantai penyebaran corona di Kutim hingga ke akar-akarnya.

“Ini  cara satu-satunya untuk melawan corona ,  hingga tuntas,” katanya.