Sangatta…Biaya pembuatan peyusunan satu peraturan daerah (Perda), ternyata biaya tidak merata di Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya biaya penyusunan raperda sangat di pengaruhi oleh faktor kondisi, seperti penentuan lokasi studi banding, biaya rapat hingga biaya kajian akademis, dan beberapa komponen lainnya.
“Jadi kalau kami ditanya berapa biaya pembuatan satu perda, yah tergantung beberapa hal. Termasuk, biaya kajian akademis, biaya rapat, biaya studi banding dan banyaknya personil yang terlibat,” katanya. Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Uce Prasetyo.
Disebutkan, untuk biaya kajian akademis, diakui tidak tahu persis. Sebab, dirinya belum pernah melakukannya. Hanya, menurutnya, dia dengar dari temannya yang pernah melakukan, itu antara Rp200-300 juta.
Untuk biaya perjalanan dinas, dalam rangka studi banding, tergantung jauhnya lokasi studi banding. Sebab disitu terkait dengan akomodasi, jumlah personil yang ikut dan beberapa kebutuhan lainya. Selain itu, berapa lokasi dilakukan studi banding. Sebab DPRD itu melakukan studi banding didaerah, dimana perda yang sama telah berlaku efektif, tanpa masalah. “Kalau itu, sama dengan perjalanan dinas pejabat PNS. Jadi nilainya, tinggal dikali aja berapa orang, kali biaya perjalanan dinas PNS, itu sama itu, kali berapa lokasi,” katanya.
Disebutkan, contoh, saat pembahasan Perda MBR awal tahun ini, studi bandingnya ke Balikpapan. Sebab di Balikpapan Perda itu sudah berlaku tujuh tahun. Hasilnya, bagus.
“karena studibandingnya dekat, Perda itu kami bahas tidak sampai satu setenga bulan, dengan biaya tidak seberapa,” katanya.
Sementara biaya lain seperti rapat, menurutnya, tidak banyak. Sebab, yang dikeluarkan hanya biaya makan dan snak. “Tapi itu kan kecil saja. Jadi, untuk satu Perda, biayanya dipemgaruhi banyak hal, sehingga antara satu perda dengan Perda lainnya, biayanya tidak sama,” katanya. (ADV/TK)