DPRD Kutim Usulkan Raperda Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sangatta…Sebagai bentuk kepedulian DPRD Kutim terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, yang merupkan konstituen mereka. Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Uce Prasetyo Raperda  Bantuan Hukum bagi warga tidak mampu

Menurut Uce, usulan ini sebagai bentuk kepedulian DPRD Kutim, terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, yang merupkan konstituen mereka.

“Untuk Raperda bantuan Hukum,  kami dari DPRD Kutim,  ingin membantu masyarakat tidak mampu, dalam setiap menghadapi permasalah  hukum.  Termasuk,  saat masyarakat tidak mampu, menghadapi  perusahan yang punya modal besar, terutama dalam urusan lahan. Atau urusan ketenagakerjaan , “ katanya.

Diakui, selama ini banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum, namun pemerintah tidak boleh memberikan bantuan dana  karena tidak ada payung hukum. Nantinya, dengan adanya payung hukum berupa Perda, maka pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi persoalan hukum.

 “Jadi Perda ini nantinya sebagai payung hukum bagi pemerintah  dalam mengalokasikan anggaran dari APBD, untuk bantuan hukum warga miskin,” katanya. (ADV/TK)