Sangatta…Sebagai bentuk kepedulian DPRD Kutim terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, yang merupkan konstituen mereka. Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Uce Prasetyo Raperda Bantuan Hukum bagi warga tidak mampu
Menurut Uce, usulan ini sebagai bentuk kepedulian DPRD Kutim, terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, yang merupkan konstituen mereka.
“Untuk Raperda bantuan Hukum, kami dari DPRD Kutim, ingin membantu masyarakat tidak mampu, dalam setiap menghadapi permasalah hukum. Termasuk, saat masyarakat tidak mampu, menghadapi perusahan yang punya modal besar, terutama dalam urusan lahan. Atau urusan ketenagakerjaan , “ katanya.
Diakui, selama ini banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum, namun pemerintah tidak boleh memberikan bantuan dana karena tidak ada payung hukum. Nantinya, dengan adanya payung hukum berupa Perda, maka pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
“Jadi Perda ini nantinya sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dari APBD, untuk bantuan hukum warga miskin,” katanya. (ADV/TK)