Sangatta…Selain menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Kutim, DPRD Kutim juga menggelar rapat paripurna peyampaian nota pengantar raperda inisiatif Dewan tentang Pencegahan dan penanggulangan penyalagunaan narkotika, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih dan Wakil Ketua DPRD I , Asti Mazar serta Wakil Ketua II Arfan.
untuk Reperda Penanggulangan penyalagunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Uce prasetyo selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim mengatakan, pada dasarnya DPRD tidak ingin ada warga berurusan dengan hukum karena narkotika.
“kami tidak akan mengurusi jika sudah melakukan perbuatan pidana terkait dengan narkoba. Namun, yang ingin diurusi adalah agar masyarakat tidak berurusan dengan narkoba,” katanya.
Karena itu, DPRD dalam Raperda ini ingin agar ada anggaran dari APBD, untuk pencegahan penyalagunaan narkotika. Termasuk, nantinya bagaimana menangani warga yang sudah berurusan dengan narkoba.
“Jadi pidananya kami tidak urusi. Yang kami ingin adalah agar ada pencegahan maksimal, agar masyarakat tidak konsumsi narkoa. Kemudian, bagi yang telanjur menggunakan dan telah beurusan dengan penegak hukum, maka setelah itu harus ada rehabilitasi”. Jelasnya
“Jadi kami mau agar mereka direhabilitasi. Ini semua butuh anggaran. Dengan Perda ini, maka nantinya kami berharap, agar ada anggaran untuk pencegahan penyalagunaan narkoba, serta biaya rehabilitasi yang sudah telanjur menggunakan narkoba,” katanya.