SANGATTA. DPRD Kutim punya prolekda tahun ini sebanyak 27 buah Raperda. Dua diatarnya adalah Raperda Bantuan Hukum masyarakat tidak mampu, serta Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang kemarin (6/5) telah dibacakan nota pengantarnya dalam Paripurna Dewan .
Karena Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kutim, karena itu, ketua Bapemperda Kutim Uce Prasetyo mengatakan, pihaknya memastikan jika pembahasan Raperda ini akan berjalan lancar. Sebab, dari segi anggaran, itu sudah tersedia di DPRD. Dari segi kajian akademis, itu sudah selesai. Karena itu, pihaknya yakni tidak akan kesulitan dalam membahas Raperda ini.
“Jadi kami optimis dua perda ini bisa dibahas dengan lancar. Sebab, DPRD sendiri yang mengetahui masalahnya. Apalagi, kajiannya sudah selesai, jadi bisa dibahas dengan lancar,” katanya.
Terkait dengan target waktu, Uce mengatakan tidak bisa menagrgetkan. Hanya saja, paling tidak dalam jangka waktu tiga hingga empat bulan, itu sudah rampung.
“yang akan sedikit menghambat jika harus studi banding keluar daerah. Sebab ini tidak boleh orang keluar daerah, karena corona. Tapi kalau pembahasannya di DPRD Kutim saja, itu tidak akan terlalu banyak kendala. Sebab itu hanya koordinasi diantara pansus, yang terdiri dari tujuh orang saja. Jadi tidak akan banyak kesulitan, kecuali terkendala studibanding keluar daerah,” katanya. (ADV/TK)