Dua Perda Inisiatif DPRD Akan Segera Dibahas

SANGATTA.  DPRD Kutim  punya prolekda  tahun ini sebanyak 27 buah Raperda. Dua diatarnya adalah  Raperda  Bantuan Hukum  masyarakat tidak mampu, serta Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang kemarin (6/5) telah dibacakan nota pengantarnya dalam Paripurna Dewan .

Karena Raperda ini merupakan  inisiatif DPRD Kutim, karena itu,  ketua Bapemperda Kutim Uce Prasetyo mengatakan,  pihaknya memastikan jika pembahasan Raperda ini akan berjalan lancar. Sebab, dari segi anggaran, itu sudah tersedia di DPRD. Dari segi kajian akademis, itu sudah selesai. Karena itu, pihaknya  yakni  tidak akan kesulitan dalam membahas  Raperda ini.

“Jadi kami optimis dua perda ini bisa dibahas dengan lancar.  Sebab, DPRD sendiri yang mengetahui masalahnya. Apalagi,  kajiannya sudah selesai, jadi bisa dibahas dengan lancar,” katanya.

Terkait dengan  target waktu, Uce mengatakan tidak bisa menagrgetkan. Hanya saja, paling tidak dalam jangka waktu tiga hingga empat bulan, itu sudah rampung.

“yang akan sedikit menghambat jika  harus studi banding keluar daerah. Sebab ini tidak boleh orang keluar daerah, karena corona. Tapi kalau pembahasannya di DPRD Kutim saja, itu tidak akan  terlalu banyak kendala. Sebab itu hanya koordinasi diantara pansus, yang terdiri dari  tujuh orang saja. Jadi tidak akan banyak kesulitan, kecuali terkendala  studibanding keluar daerah,” katanya.  (ADV/TK)