Sangatta…Setelah mendapatkan informasi terkait adanya keinginan Pemerintah Pusat untuk kembali melakukan pemangkasan Anggaran akibat dampak wabah virus corona (Covid-19). Namun, hingga kini Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengaku belum ada kesepekatan berapa besaran angka yang harus di pangkas. karena masih akan dibahas bersama.
“Kami dari DPRD sudah dengar rencana pemangkasan anggaran, sesuai dengan Surat Kesepakaran Bersama SKB) no 54, antara Mendagri dan Menkeu, untuk memotong anggaran, mulai dari pusat hingga daerah. Yang kami dengar, itu lima puluh persen, namun belum tau, lima puluh persen seperti apa,” katanya.
Untuk itu, Arfan mengaku, pihaknya masih ingin mendengar penjelasan dari Mendagri dan Menkeu, terkait pemangkasan itu seperti apa dalam telekomprens. “kami tahunya, yang dipangkas itu yang tidak penting. Mungkin, seperti pengadaan kendaraan, hibah, dan proyek yang tidak mendesak. Namun, seperti apa detailnya, kami masih tunggu penjelasan Mendagri,” katanya.
Selain itu, namun karena ini masalah nasional, menurut Arfan DPRD pasti ikut saja, namun ingin dengar dulu penjelasan, sebelum membuat kesepakatan perubahan anggaran dengan pemerintah. “Cuma, yang saya bayangkan, kalau anggarannya dipotong lima puluh persen, maka bisa tidak ada yang jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa mengakui, pemkab diminta untuk melakukan perubahan anggaran dalam bulan April ini. Dimana Pemkab diminta memangkas anggaran hingga 50 persen. Batas waktu ditetapkan paling lambat 23 April 2020.
Pemangkasan anggaran berdasarkan SKB. Dimana dalam SKB tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 untuk mengakomodir belanja khususnya untuk penanganan covid-19. Menurut Musyaffa, batas waktu penyampaian penyesuaian APBD 2020 dilakukan paling lama dua minggu setelah penandatangan SKB tersebut ditetapkan. Harus segera di serahkan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan. (ADV/TK)