Sangatta…Meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan delam mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Mulai dari meliburkan sekolah, pengratisan pembayaran air PDAM dan pembagian sembako. Hingga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaam melalui social Distancing dan Physical Distancing.
Bupati Kutim Ismunandar pada tanggal 7 April 2020 lalu, kembali mengeluarkan surat edaran No : 366/018/PB.COVID-19/IV/2020 tentang seluruh masyarakat apabila membeli makanan di warung makan agar di bungkus untuk dibawa pulang.
Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya hingga kini berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur jumlah warga kutim yang terkonfirmasi positif corona sebanyak 3 orang dan 1 diataranya adalah warga jakarta yang sedang berkunjung ke Kutai Timur.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kutim Ismunandar meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 melalui social Distancing dan Physical Distancing.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan pemesanan makanan atau membeli makanan di warung dengan menggunakan layanan pesan antar (Delivery Order) dari kendaraan (drive Thru) dan layanan bungkus bawah pulang (Take Away)”. Jelas Bupati Kutim Ismunandar dalam surat edarannya.
Selain itu, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kabupaten Kutai Timur bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini.
Untuk diketahui, Surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim Nomor :440/1871/0213-II/B. Kesra tentang tindaklanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus disease-19 (Covid-19) di Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden Repunlik Indonesia yang disampaikan pada minggu 15 maret 2020, dan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Remormasi Birokrasi serta hasil rapat koordinasi Forkopinmda Provinsi Kalimantan timur 16 Maret 2020 di Balikpapan.