Perda Banyak, Tapi PAD Belum Maksimal

Parlementaria344 Dilihat

Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur nampaknya terus bekerja keras untuk bisa menambal  lobang  Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kutim. Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami defisit anggaran.

DPRD, dengan kewenangannya pun juga turut andil dengan membuat perda, dengan harapan dengan perda itu, ada payung hukum untuk pemerintah melakukan pungutan, baik pajak maupun retribusi. Hanya saja,  dari sekian perda itu, ternyata belum menampakkan hasil maksimal untuk peningkatan PAD.

“Karena  defisit  yang dialami Kutim dalam beberapa tahun belakangan ini, maka  kami dari DPRD membuat sebanyak mungkin Perda, sebagai payung hukum untuk pemerintah dalam melakukan pungutan apa saja, yang bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Ini perlu, untuk menambah PAD Kutim, yang masih belum beranjak dari angka Rp80 miliar lebih,” katanya anjas

Salah satu  Perda yang dibuat adalah Perda No 1 tahun 2018, tentang retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Diakui, fasilitas ini dibangun pemerintah, untuk mempemuda nelayan melakukan transaksi penjualan ikan tangkapan mereka.  Karena di sana ada transaksi ekonomi, karena itu pemerintah bisa memungut retribusi di bangunan itu.

 Sebab semua  fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kegiatan bisnis atau ekonomi, boleh dipungut retribusi, termasuk  pajak,  namun harus berdasarkan payung hukum yang jelas, termasuk Perda.

“dengan Perda ini, pemerintah  bisa pungutan beberapa retribusi di PPI bisan menambanh PAD.  Maksudnya, agar  biaya pemerintah dari pembangunan fasilitas itu, setidak nya  bisa memngembalikan modal pembangunan melalui retribusi  yang akan masuk PAD,” katanya. (ADV/TK)