Sangatta…Setelah Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mentri Keuangan Repoblik Indonesia Sri Mulyani menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) mentri yang mewajibkan seluruh pemerintah Daerah untuk melakukan pemotongan anggaran sekurang-kurangnya 50 persen pada belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Termaksud Kakbupaten Kutai Timur.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kutim asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Uce Prasetyo berharap agar pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sama rata.
“Kalau bisa pilah pilih dulu, pemangkasan ini jangan sampai memotong yang kecil-kecil karena itu yang memutar perekonomian masyarakat. Untuk tender besar seperti pembangunan, yang tidak prioritas dan yang besar lainnya tidak apa dipotong untuk menangani dampak corona”. Ucapnya
Pasalnya, jika dilakukan pemangkasan sama rata, diproyeksikan bisa menimbulkan dampak yang tidak main-main. mulai dari dampak sosial dan ekonomi. “Untuk itu, pemerintah harus pandai meminimalisir segala kemungkinan yang ada, sebelum dan sesudah pendemi berakhir”. Jelasnya
Untuk itu, menurut Uce Prasetyo pemulihan perekonomian akan sangat panjang prosesnya. Sebab pemkab harus memikirkan kesenjangan masyarakat agar tidak kesulitan pada masa pendemi seperti saat ini. “Tak hanya itu akibat perekomian yang merosot dapat menyebabkan tingkat kriminalitas yang tinggi”. bebernya
Bahkan menurut Uce Pemerintah Daerah (Pemda) juga diberi batas waktu selama dua pekan untuk melaporkan hasil keputusan. Jika selama dua pekan tersebut tidak ada laporan maka dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) tidak akan ditransfer dari pusat.
“Dalam dua pekan tak ada putusan DAU dan DBH tidak akan cair, sebenarnya yang memotong itu dari pemerintah pusat kita lapor atau tidak ya sama saja hasilnya. Tutupnya (ADV/*/TK)