Kutai Timur – Sebagai wujud meringankan beban masyarakat kecil yang turut terdampak akibat mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kutim mengeluarkan edaran terkait pembebasan kewajiban pembayaran retribusi khususnya bagi pedagang pasar tradisional yang ada di seluruh wilayah Kutim. Hal ini diungkapkan langsung Bupati Kutim, Ismunandar usai mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Selasa (7/4) kemarin.
Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim M Zaini, Ismu menyebutkan jika instruksi terkait pembenasan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional ini, sejak bulan ini hingga dua bulan ke depan.
“Saya sudah instruksikan kepada Kepala Disperindag Kutim, untuk membebaskan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat selama 3 bulan, mulai April hingga Juni nanti,” ujar Ismu kepada awak media.
Lanjut Ismu, hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meringankan beban pedagang kecil yang masuk juga masuk dalam kategori masyarakat kecil akibat terdampak mewabahnya COVID-19. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mendukung keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kutim.
“Selain untuk meringankan beban pedagang kecil, ini juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM di Kutim,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kutim, M Zaini menyebutkan jika instruksi Bupati Kutim tersebut sudah diteruskan kepada seluruh Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pasar di beberapa Kecamatan di Kutim.
“Instruksi tersebut sudah kami sampaikan kepada seluruh Kepala UPTD Pasar di Kecamatan. Pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional dan pasar rakyat ini mulai diberlakukan sejak Rabu (8/4) esok (hari ini, red) hingga bulan Juni mendatang. Jadi selama 3 bulan, gratis,” ujar Zaini.