PN Sangatta Terapkan Sidang Online

Kaltim, Kutai Timur531 Dilihat

Kutai Timur – Untuk mengurangi kontak fisik dan pertemuan langsung sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kini sudah menerapkan sidang online atau melalui teleconferece. Hal ini juga sesuai instruksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI tentang persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Demikian diungkapkan Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona kepada wartawan, Rabu (1/4).

“Sejak Senin (30/3) kemarin, kami (PN Sangatta, red) sudah menerapkan sidang jarak jauh atau online. Jadi kami selaku majelis hakim berpakaian sidang lengkap di ruang persidangan, sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim, sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya di Polres Kutim,” ujar Pungky.

Lanjut Pungky, sebelum diterapkan sidang online, PN Sangatta sudah membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Para keluarga yang ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman PN Sangatta, tanpa masuk ke ruang persidangan sebagaimana biasanya.

“Sebelum penerapan sidang online, sejak wabah Virus Corona terjadi, kami sudah membatasi ruang gerak tamu dan keluarga terdakwa maupun korban yang ingin mengikuti jalannya sidang. Mereka (keluarga terdakwa dan korban, red) hanya boleh di halaman Pengadilan saja, atau di kantin. Tidak boleh masuk ke ruang sidang,” jelasnya.

Sejak penerapan sidang online hingga hari ini, PN Sangatta sudah menyidangkan sebanyak 40 kasus perkara pidana. Mulai dari sidang kasus anak hingga sidang perkara yang melibatkan terdakwa dewasa. Hanya saja dengan menggunakan sistem online saat ini, kendala yang dihadapi adalah masalah kurang stabilnya jaringan internet.

“Kadang putus-putus, suara maupun gambarnya. Sehingga kami sebagai majelis hakim sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang lancar, itu yang menjadi kendala sidang online,” ujar Pungky.

Ditambahkan Pungky, tidak semua sidang bisa dilakukan secara online. Seperti sidang perkara perdata yang masih harus dilakukan secara langsung atau tatap muka antara majelis hakim dan pihak yang beperkara. Pasalnya, dalam sidang perdata cukup banyak pembuktian keabsahan dokumen yang harus dilihat secara nyata.

“Untuk sidang perdata, kami terpaksa tetap melakukan tatap muka langsung. Baik pada saat sidang permohonan perdata hingga sidang gugatannya. Sebab, kami harus melihat langsung dokumen yang diperkarakan untuk menilai keabsahan dokumen. Tapi waktu sidangnya saja kami mundurkan. Kadang jarak antara satu sidang dengan didang lanjutan, antara 2-3 minggu,” ujarnya.