Sangatta…Demi meringankan beban masyarakat yang tidak mampu, akibat terkena imbas kebijakan larangan keluar rumah dari Pemerintah dalam rangka penanganan virus corona. Akhirnya pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara resmi memberikan keringanan pembayaran tagihan PDAM selama tiga bulan kedepan, untuk masyarakat lapisan bawah yang ber kategori rumah tangga miskin atau golongan R1, R2 dan R3. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ismunandar usai memimpin usai mempimpin rapat evaluasi gugus tugas COVID-19.
Menurut Bupati Kutim Ismunandar meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak ikut-ikutan untuk membebaskan seluruh tagihan PDAM bagi semua warganya. Seperti yang telah dilakukan beberapa Kabupaten dan Kota di Kaltim. Namun untuk di Kutim sendiri pengratisan tetap diberlakukan hanya bagi rumah tangga miskin hingga sederhana yang tergolong R1 hingga R3.
Pasalnya menurut Ismunandar tidak semua masyarakat Kutim dikategorikan tidak mampu atau miskin. Karena ada saja orang yang mampu atau orang kaya yang menggunakan air untuk mencuci mobil, menyiram tanaman dan beberapa kegiatan lainnya. Bahkan di kamar tidur pun dilengkapi pendingin ruangan. Bisa dikatakan pengeluarannya sepuluh kali lipat dari orang yang tidak mampu. Artinya lebih baik memberikan kepada seseorang yang lebih membutuhkan dan berfaedah.
Lebih Lanjut, Sementara untuk pembayaran listrik Ismunandar mengaku hanya mengikuti instruksi Presiden RI saja. Tak lupa ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Senantiasa berdoa dan bersabar selama menghadapi pandemi COVID-19 ini. Ismu yakin virus Corona yang telah merenggut banyak jiwa di dunia ini pasti akan berakhir.